Breaking News:

Laporannya Terancam Dihentikan, Respons Antasari Bikin Geregetan!

Laporan terkait kriminalisasi Antasari dalam kasus dugaan pembunuhan Nasrudin tahun 2009 akan dihentikan karena kurang bukti.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Antasari Azhar 

Dalam laporannya, Antasari melaporkan penyidik tidak menjadikan baju korban, Nasrudin Zulkarnaen sebagai barang bukti dipersidangan itu sebabnya penyidik dianggapnya menghilangkan barang bukti.

Kemudian peluru, Antasari mempertanyakan dalam penyidikan dan dakwaan jasa disebutkan ada tiga tembakan kepada korban.

Namun, dalam fakta persidangan, kenyataannya hanya ada dua tembakan.

Selanjutnya tentang adanya pesan singkat atau SMS yang berbunyi peringatan dari Antasari kepada Nasruddin.

Antasari tidak merasa pernah mengirim SMS tersebut dan hingga kini tidak dapat dibuktikan.

Dua saksi yang dihadirkan pada saat sidang, Etza Imelda Fitri dan Jeffry Lumempouw mengaku pernah melihat isi SMS tersebut dari ponsel Nasruddin.

Namun dalam persidangan, data record pesan tersebut di folder SMS maupun di telepon genggam tersebut tidak ada.

13 Hal Penting dari Isi Konferensi Pers SBY Tanggapi Tuduhan Antasari

Ternyata bukti-bukti yang diserahkan Antasari belum mampu mengangkat laporan kriminalisasi terhadap dirinya.

Antasari saat itu juga membongkar apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan versinya.

Misalnya, ia bercerita pernah didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary Tanoe, Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono
Hary Tanoe, Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono (KOLASE/TRIBUNWOW.COM)

Kedatangan Hary Tanoe digadang-gadang adalah perintah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk menemuinya.

Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

"Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari.

Antasari meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Tags:
Antasari AzharHary TanoesoedibjoSBYKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved