Jengah dengan Pengganggu Persatuan, Jokowi Akhirnya Nyatakan Sikap Tegasnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait fenomena yang mendera kesatuan Indonesia beberapa waktu terakhir ini.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi mengatakan jika dirinya telah memberikan tugas kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindak tegas pengganggu persatuan.
"Saya juga sudah perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi juga didampingi sejumlah tokoh lintas agama, serta Panglima dan Kapolri.
Beberapa tokoh yang hadir antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Ignatius Suryo Hardjoatmodjo, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Henriette T Hutabarat-Lebang.
Fakta-Fakta Bus Rombongan Study Tour Kecelakaan di Magelang! Nomor 4 Bikin Trenyuh!
Hadir pula Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia Hartati Murdaya, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia Uung Sendana L Linggarjati.
Ketua Umum PBNU dan Ketua PP Muhammadiyah juga diundang dalam acara tersebut.
Namun keduanya berhalangan, dan tidak dapat menghadiri acara tersebut.
Meski demikian, kedua ormas itu tetap mengirimkan kadernya sebagai perwakilan.
Dari PBNU, hadir Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, sedangkan Muhammadiyah diwakili oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri.
Jokowi juga meminta kepada masyarakat Indonesia agar menghentikan gesekan yang terjadi.
Sebanyak 1.200 Warga Bandung Berkesempatan Kerja di Jepang, Begini Caranya
Lebih lanjut Jokowi menegaskan jika kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul memang dijamin konstitusi.
Namun, kebebasan tersebut harus sesuai koridor hukum, Pancasila dan UUD 1945.
"Dan harus berada dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Jokowi. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)