Djarot Geram dan Tidak Terima Ahok Diperlakukan Seperti Ini
Meski Djarot merasa Ahok diperlakukan tidak adil, namun Ahok malah berpesan kepada Djarot supaya tidak membenci siapapun.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Djarot Saiful Hidayat menilai jika Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperlakukan tidak adil usai mendapat vonis dari majelis hakim.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini banyak orang yang kini hanya melihat kekurangan Ahok.
• Mengejutkan! Foto Firza Husein Ternyata Asli, Inilah Faktanya
Namun mereka tak mengingat jasa dari hasil kerja Ahok selama memimpin DKI Jakarta.

"Saya tidak bisa terima dia (Ahok) diperlakukan seperti seorang kriminal, begitu di-dor (divonis bersalah), langsung masuk tahanan. Ini sangat tidak manusiawi, seakan-akan yang dia lakukan selama ini tidak ada harganya," ujar Djarot di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
• Emak-emak Saling Jambak dalam Kereta Malu Sama Umur, Sudah Tua Berantem Kayak Bocah
Djarot mengungkapkan jika hidup Ahok hanya didedikasikan untuk melayani warga.
Ia telah melakukan banyak hal untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Ibu Kota.

"Terus terang saja secara pribadi saya geram, Pak Ahok itu sudah banyak melakukan tindakan-tindakan yang positif. Saya tahu betul kerjanya luar biasa. Pulang kantor jam 21.00, jam 22.00, itupun masih membawa berkas," ucap Djarot.
• Rizieq Shihab Ogah Pulang ke Indonesia, Komnas HAM Bakal Temui di Arab Saudi?
Meski Djarot merasa Ahok diperlakukan tidak adil, namun Ahok malah berpesan kepada Djarot supaya tidak membenci siapapun.
Hal tersebut disampaikan Ahok kepada Djarot saat menjenguk di Rutan Kelas I Cipinang.
"Kata Pak Ahok, 'Saya ikhlas untuk menjalani ini, untuk memberikan pencerahan kepada seluruh warga. Saya akan terima ini, hadapi ini dengan tegar, dengan tetap teguh menempuh jalur hukum'," ucap Djarot.
• Tak Dapat Pesan Khusus Seperti Sandi, Begini Doa Anies di Hari Ulang Tahun Wapres JK
Vonis 2 tahun dari majelis hakim
Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.
• Heboh! Beredar Video Dua Wanita Berkelahi dalam Kereta, Manajer KRL Beberkan Fakta Sesungguhnya
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
• Unik dan Kreatif! Puskesmas di Banyuwangi Dibuat Bergaya Rumah Using
Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
• Paling Panas! dari Prediksi Kekuatan Politik Ahok hingga Kelanjutan Pencarian Rizieq Shihab
Kuasa hukum akan ajukan banding
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.
Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.
"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
• Dapat Pacar Baru, Nikita Mirzani Ngebet Hidup Bersama hingga Pindah Negara
Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa atas putusan tersebut dan memutuskan untuk naik banding.
"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan.
• Gagal Berikan Gelar di Musim Pertama, Pep Guardiola: Jika Aku di Klub Besar Sudah Dipecat
Ahok dibawa dari rutan ke rutan
Usai menjalani persidangan dan mendengarkan vonis majelis hakim di Gedung Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

Ahok lalu diangkut menggunakan mobil lapis baja milik kepolisian dan tiba di rutan sekitar pukul 12.00 WIB.
Malamnya, dari Rutan Cipinang Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
• Artis Ini Dulu Jualan Bakwan dan Combro, Kini Rumahnya Seharga Belasan Miliar, Kamu Bakal Melongo!
Ia dipindahkan pada Selasa (9/5/2017) tengah malam, sekitar pukul 24.00 WIB.
Ahok dipindahkan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Kini Ahok telah mendiami jeruji besi di Mako Brimob selama tujuh hari.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)