Djarot Geram dan Tidak Terima Ahok Diperlakukan Seperti Ini
Meski Djarot merasa Ahok diperlakukan tidak adil, namun Ahok malah berpesan kepada Djarot supaya tidak membenci siapapun.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.
• Heboh! Beredar Video Dua Wanita Berkelahi dalam Kereta, Manajer KRL Beberkan Fakta Sesungguhnya
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
• Unik dan Kreatif! Puskesmas di Banyuwangi Dibuat Bergaya Rumah Using
Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
• Paling Panas! dari Prediksi Kekuatan Politik Ahok hingga Kelanjutan Pencarian Rizieq Shihab
Kuasa hukum akan ajukan banding
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.
Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.