Breaking News:

Menolak Lupa! Sudah 19 Tahun Berlalu Tragedi Trisakti yang Tewaskan 4 Mahasiswa!

Insiden penembakan tak hanya menjadi catatan sejarah universitas swasta tersebut, namun juga merupakan bagian penting dari sejarah Indonesia.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Civitas Akademika Universitas Trisakti memperingati 17 tahun tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2015). Kegiatan tersebut untuk mengenang kembali empat mahasiswa Trisakti yang meninggal saat melakukan aksi memperjuangkan reformasi pada Mei 1998. 

TRIBUNWOW.COM - Sudah 19 tahun lamanya Tragedi Trisakti berlalu.

Peristiwa 12 Mei 1998 adalah peristiwa yang mengguncang negeri ini.

Pada tanggal tersebut terjadi insiden penembakan mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta.

Akankah Terlaksana? Ini Rencana Terakhir Ahok Sebelum Dijebloskan ke Penjara

Insiden penembakan tak hanya menjadi catatan sejarah universitas swasta tersebut, namun juga merupakan bagian penting dari sejarah Indonesia.

Penembakan ini telah menewaskan empat mahasiswa dan melukai sembilan mahasiswa lainnya yang merupakan awal kebangkitan reformasi dan pemicu yang menjatuhkan rezim pemerintahan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun.

Sasaran penembakan ini dilakukan terhadap mahasiswa yang demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.

Tak Hanya Warga Indonesia, Bule Cantik Asal Belanda ini Turut Dukung Ahok!

Empat korban yang tewas tersebut adalah, Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendriawan Sie (1976-1998).

Mereka tewas seketika usai tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di bagian vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.

Hal yang melatar belakangi aksi demo ini adalah, keadaan ekonomi Indonesia yang mulai goyah pada awal tahun 1998.

Romantisnya, Afgan Dan Rossa Naik Balon Udara Bareng di Turki!

Aksi demo ini dilakukan besar-besaran di Gedung DPR/MPR termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

Para mahasiswa itu melakukakn aksi damai dari Kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara sekitar 12.30 WIB.

Namun aksi mereka harus dihambat oleh blokade dari Polri dan militer yang datang kemudian.

Beberapa mahasiswa yang ada mencoba bernegoisasi dengan pihak Polri.

Jokowi Lantik Gubernur Terpilih, Mendagri: Cagub-Cawagub Harus Bersinergi dengan Pemerintah Pusat

Pada sekitar pukul 17.15 WIB, para mahasiswa pun memutuskan untuk bergerak mundur, diikuti dengan aparat keamanan yang malah bergerak maju.

Saat itu juga aparat keamanan mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa.

Para mahasiswa menjadi panik dan bercerai bera, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti, namun aparat keamanan terus melakukan penembakan hingga korban berjatuhan dan langsung dilarikan ke RS Sumber Waras.

Unch Unch! Mulai Berani Buka-bukaan, Ariel Tatum Cium Sang Pacar

Satuan pengamanan yang ada di lokasi saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam, serta Pasukan Bermotor.

Satuan pengamanan ini dilengkapi dengan tameng, gas air mata, steyr, dan SS-1.

Pada pukul 20.00 WIB, dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis.

Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.

Perbandingan Kondisi Sel Khusus Ahok di Mako Brimob, Ada Kamar Mandi dan Toilet Tapi Tak Ada Kasur!

Melansir dari artikel Kompas.com tertanggal 3 Februari 2017, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, termasuk Semanggi I dan Semanggi II (TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahwa upaya rekonsiliasi telah ditetapkan melalui beberapa kali rapat.

Dan telah diputuskan bahwa jalur non yudisial merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus TSS.

Hal ini diungkapkannya pada saat ditemui di Hote Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2017 silam.

Menurut Yasonna, keputusan tersebut salah satunya berangkat dari alasan Kejaksaan Agung yang kesulitan dalam mencari alat bukti dalam proses penyidikan.

Unch Unch! Mulai Berani Buka-bukaan, Ariel Tatum Cium Sang Pacar

Dengan demikian kasus TSS mustahil untuk diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc.

Selain itu, kata Yasonna, untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dibutuhkan persetujuan dari DPR.

Meski demikian Yasonna mengakui bahwa pemerintah belum menemukan konsep rekonsiliasi yang tepat untuk menyelesaikan kasus TSS.

Untuk membuat konsep rekonsiliasi tersebut, lanjut Yasonna, Presiden Joko Widodo akan membentuk sebuah tim perumus yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan pegiat HAM.

Perbandingan Kondisi Sel Khusus Ahok di Mako Brimob, Ada Kamar Mandi dan Toilet Tapi Tak Ada Kasur!

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Saat coba dikonfirmasi, Wiranto membenarkan adanya rencana rekonsiliasi dalam menuntaskan kasus TSS.

Namun, Wiranto belum bisa menjelaskan konsep rekonsiliasi yang akan diterapkan oleh pemerintah.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengaku sulit untuk memaksakan penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc.

Menurut Imdadun, selain karena pilihan politik pemerintah, selama ini pihak Kejaksaan Agung juga tidak bisa bekerjasama dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Imdadun menjelaskan hal tersebut saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Imdadun menuturkan, dengan kondisi politik saat ini, sulit jika upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya mengandalkan satu opsi.

Merinding! Foto Aksi 1000 Lilin untuk Ahok dari Penjuru Nusantara Viral di Medsos

Dia menegaskan bahwa saat ini Komnas HAM akan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait konsep rekonsiliasi agar tetap memenuhi prinsip-prinsip universal HAM dan pemenuhan hak korban.

"Bagaimana caranya (rekonsiliasi) masih akan kami bicarakan dalam hal ini Komnas menjaga agar prinsip-prinsip HAM dalam rekonsiliasi itu terpenuhi," ucapnya.

Namun pada Kamis 2 Februari 2017, Imdadun mengatakan, penyelesaian kasus TSS tak sepenuhnya dituntaskan lewat rekonsiliasi.

"Jadi saya tekankan tidak ada kesepakatan bahwa pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan murni dengan metode non pro-justicia atau pro-justicia. Komnas HAM hingga hari ini menempuh dua cara, yudisial dan non-yudisial," ujar Imdadun. (TribunWow.com / Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)WirantoUniversitas Trisakti Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved