AJI Indonesia Nilai Tindakan Mendagri Sebarkan Data Pribadi Adalah Pelanggaran Hak Privasi Seseorang
Meski demikian, AJI Indonesia menyayangkan sejumlah pemberitaan pers yang justru mengungkap rinci data-data pribadi orator itu.
Editor: Wulan Kurnia Putri
“Kami menyerukan, cara pers untuk mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Dalam Negeri sedapat mungkin tidak mengungkapkan data pribadi orator itu.
“Sesuai ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran resmi dari Dewan Pers telah menegaskan, bahwa pengertian ‘cara profesional’ itu mencakup kewajiban wartawan untuk menghormati hak privasi seseorang,” kata Suwarjono.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Arfi Bambani, menegaskan, unsur kepentingan publik dalam pemberitaan ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri, dan bukan identitas orator yang data pribadinya dibagikan Menteri Dalam Negeri itu.
• Ternyata ini Isi Telepon Genggam Afgan, Ada Foto Rossa Gak Ya?
“Orator itu adalah seorang warga negara, bukan pejabat publik, yang berhak mendapatkan perlindungan hak privasi atas segala kehidupan pribadinya, termasuk data pribadi yang dibagikan Menteri Dalam Negeri tanpa seizin orator itu. Kami menyeru agar pemberitaan kasus ini tidak merinci lebih lanjut data-data pribadi orator itu,” kata Arfi.
Arfi mengingatkan, tindakan menyebarluaskan identitas orator itu tidak dapat dibenarkan menurut aturan undang-undang, maupun Kode Etik Jurnalistik.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 79 (1) jelas disebutkan data perseorangan dokumen kependudukan harus dilindungi kerahasiaannya. Karena orator itu bukan seorang pejabat publik, tidak ada alas hak bagi pers untuk mengungkapkan identitas dia tanpa seizin yang bersangkutan. Apalagi, persoalan publik dalam kasus ini memang bukan soal identitas seorang warga negara, tetapi tentang seorang Menteri Dalam Negeri membagikan data perseorangan warga negara,” kata Arfi. (*)