Breaking News:

Gara-gara Foto Ini, Netizen: Beberapa Hari Pak Ahok Gak Ada Dah Seperti Ini, Ahh Ancur

Dua buah foto jadi viral kondisi terbaru Jakarta yang bikin geleng kepala. Beberapa netizen bilang gara-gara terlepas dari kepemimpinan Ahok.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
REPUBLIKA/POOL/TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNWOW
Ahok ditangisi pendukungnya, insert kanan Ahok ketika menghadiri persidangan. 

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Memuji Ahok, Marissa Haque Ingin Bertemu Veronica Tan Ini Alasannya

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.

Ahok menyatakan banding.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tanah AbangAhokInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved