Breaking News:

Sidang Ahok

Semalam Ahok Ternyata Tak Menginap di Rutan Kelas 1 Cipinang tapi di Sini

Ahok yang langsung ditahan usai mendapat vonis 2 tahun penjara langsung mendekam di sel Rutan Cipinang, tapi ternyata tak menginap di situ.

Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM/POOL/SP/Joanito De Saojoao
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama usai berdiskusi dengan penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  yang langsung ditahan usai mendapat vonis 2 tahun penjara langsung mendekam di sel Rutan Kelas 1 Cipinang, tapi ternyata tak menginap di situ.

Ahok ternyata kemudian sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.

Di lokasi tersebut juga ada sel untuk tahanan.

Apakah ini terkait dengan banyaknya pendukung Ahok yang berkumpul di depan Rutan Kelas 1 Cipinang?

Rutan Cipinang Mulai Dikirimi Karangan Bunga dan Diterangi Nyala Lilin oleh Massa Pendukung Ahok

Begini penjelasan penasihat hukum Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang.

Seperti dikutip dari Kompas.com ia membenarkan kalau Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Adapun, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

Inilah Rekam Jejak Hakim Yang Mengadili Persidangan Ahok

Saat ditanya alasan pemindahan, Tommy mengaku belum mengetahuinya.

"Alasannya belum tahu, yang urus di Cipinang ada Pak Wayan dan Pak Sirra Prayuna," ujar Tommy.

Pendukung Ahok 'kepung' Rutan Cipinang

Massa pendukung Ahok usai pembacaan keputusan vonis kemudian berunjuk rasa di depan Rumah Tahanan Cipinang, Selasa (9/5/2017).

Ratusan orang massa pendukung meminta agar bisa bertemu dengan Ahok.

Ratusan aparat dengan peralatan lengkap serta mobil penghalau massa menjaga ketat Rutan Cipinang.

Ketika Pendukung Ahok Berteriak Tidak Adil, Fadli Zon Sebut Majelis Hakim Pahlawan

Namun pada pukul 22.00 WIB massa mulai membubarkan diri.

Mereka mulai membubarkan diri setelah mendengarkan imbauan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Kami percaya apa yang dikatakan Pak Djarot, dan akan pulang dengan tertib. Enggak mungkin Pak Djarot bohong karena dia orang dekat dengan Ahok," ujar pimpinan massa, Birgaldo Sinaga, menutup orasi di depan Rutan Salemba, Selasa.

Pendukung dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menangis saat mengkuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama.
Pendukung dari terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menangis saat mengkuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. (TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool)

Massa tersebut menggelar aksi di Rutan Cipinang yang merupakan tempat Ahok ditahan. Adapun Ahok ditahan setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Birgaldo mengatakan, massa datang ke Rutan Cipinang bukan atas permintaan Ahok.

Ekstrem! Reaksi Usai Dengar Vonis Ahok! Tangisan, Kesurupan hingga Meninggal Dunia

"Kita datang ke sini bukan diminta Pak Ahok, bukan orang bayaran.Kita datang ke sini untuk membela masyarkat Indonesia agar tidak diperlakukan seperti Pak Ahok," ujar Birgaldo.

Birgaldo pun mengatakan bahwa tidak akan ada orasi lagi.

"Kita akan membubarkan diri sudah tidak ada lagi. Sudah tidak ada lagi orasi. Terima kasih semua yang hadir di sini. Tapi jangan bubarkan cintamu pada Indonesia," kata dia.

Setelah berorasi, akhirnya massa setuju untuk membubarkan diri. Mereka berangsur-angsur meninggalkan Rutan Cipinang. (Kompas.com/Jessi Carina/Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokRutan Kelas 1 CipinangKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved