Breaking News:

Ada Apa dengan 'Angka Keramat' 51? Beredar 4 Fakta yang Dikaitkan pada Kehidupan dan Kekalahan Ahok

Belakangan ini, di media sosial beredar pernyataan yang mengkaitkan angka 51 dan segala hal tentang Ahok, berikut fakta-faktanya!

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. 

Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.

Dalam ucapannya itu, Ahok ternyata menyinggung bunyi Surat Al Maidah ayat 51 yang berkaitan dengan aturan memilih pemimpin dalam Islam.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN )

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

Akibat omongannya itu, Ahok harus menghadapi sederetan protes dari umat Muslim yang tidak terima.

Tak cuma itu, Ahok juga akhirnya dipolisikan.

Setelah menjalani 21 kali sidang, Ahok akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dan diancam hukuman penjara dua tahun.

Di Hari Penetapan Vonis Ahok, Pesan Menohok Anas Urbaningrum Isinya Sindir Siapa Ya?

2. Ahok divonis masuk penjara

Selasa (9/5/2017) lalu, Ahok menjalani sidang ke-21.

Dalam sidang yang dilangsungkan di Auditorium Kemmenterian Pertanian tersebut, Ahok mendengar vonis dari majelis hakim.

Ia pun divonis kurungan penjara dua tahun.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. (TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool)

Disadari atau tidak, angka yang juga merupakan tanggal ditetapkannya vonis Ahok ternyata jika dijumlahkan menjadi 51 (9 + 5 + 20 + 17 = 51).

Tak pelak, hal ini pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Bukan Jadi Gubernur, Djarot Malah Ingin Gantikan Ahok di Penjara, Alasannya Bikin Merinding!

3. Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
AhokGubernur DKI JakartaAl MaidahMako Brimob
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved