Sidang Ahok
Video Detik-detik Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Ekspresinya Mengejutkan!
Mengejutkan, lihat ekspresi Ahok ketika turun dari mobil tahanan dan dimasukkan ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017).
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Mengejutkan, lihat ekspresi Ahok ketika turun dari mobil tahanan dan dimasukkan ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017).
Video detik-detik Ahok masuk ke Rutan Cipinang jadi viral.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram Kompas TV @kompastv.
Hingga berita ini diunggah video tersebut sudah dilihat sebanyak 11.328 kali.
Pada video itu tampak Ahok yang mengenakan baju masih sama ketika pembacaan vonis turun dari bus tahanan.
Geger! Divonis 2 Tahun Penjara, Young Lex Lakukan Hal Mengejutkan untuk Ahok!
Tampak pada video pendek tersebut Ahok turun dari bus tahanan dan melihat ke arah pewarta.
Ia menengok dengan ekspresi tenang dan terhias senyum di wajahnya.

Ahok melambaikan tangan ke pewarta yang mengabadikan momen tersebut lalu ia melangkah dengan mantap.
Ia juga mengajungkan dua jari sebelum langkahnya terhalang oleh pintu gedung.
Pada video tersebut tampak pula ia duduk ditemani pihak kejaksaan dan pengacaranya sementara itu tak berapa lama Djarot Saiful Hidayat wakilnya datang menemui Ahok.
Mendagri Tunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Ahok
Video ini menuai banyak respon.
Zefania_callista_22: Sedih yaa.
Chindyprasand: Di balik ini , Tuhan msih punya Rencana yg lebih baik untuk Bapak .. Tuhan memberkati anda Pak Ahok @basukibtp.
Resa_1106: Saya bukan warga Jakarta, Saya Islam & saya sedih dg situasi & kondisi Indonesia & Ahok.
Rokhim_moch: @tinyrewel betul, idem... Bagi sy ini kriminalisasi terhadap pejuang keadilan dan kesejahteraan rakyat... Apakah ada Gubernur yang care seperti dia... Sy belum dapatkan.
Masih banyak komentar-komentar lainnya di postingan Instagram Kompas TV.
Ahok ditahan
Seperti diketahui Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim dengan vonis dua tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan.
Di Detik Ahok Divonis 2 Tahun, Sandiaga Uno Pose Seperti Ini hingga Harus Tutup Kolom Komentar
Ahok sudah menyatakan banding namun ia tetap saja ditahan.
Beredar kabar awal Ahok akan ditahan di Lapas Cipinang namun belakangan diketahui Ahok ditahan di Rutan Cipinang.

Alasannya vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena Ahok masih mengajukan banding.
Kepastian Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang disampaikan oleh Kalapas Kelas 1 Cipinang, Kunto Wiryanto.
Mengutip Kompas.com yang melakukan wawancara Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.
"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kunto.
Vonis 2 tahun
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.
Menyayat Hati, Cowok Setia Ahok Ini Tulis Curhatan Perpisahan
Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara berdasarkan informasi terkini yang ditayangkan secara langsung, Ahok segera dibawa ke Rutan Cipinang.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.
Foto-foto Kondisi Terkini Mengejutkan, Ahok Kayak Artis di Rutan Cipinang!
Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.
Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Lihat Foto-foto Ahok Duduk di Sofa Rutan Kelas 1 Cipinang
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.
Ahok menyatakan banding.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)