Breaking News:

Sidang Ahok

Tak Terduga! Hal Inilah yang Memberatkan Vonis Ahok

Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada Ahok.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.

Bahkan berpotensi untuk untuk memecah belah umat dan golongan.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan Ahok adalah karena sikap sopan dan kooperatif yang ditunjukkannya selama proses persidangan.

Disamping itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Menyayat Hati, Cowok Setia Ahok Ini Tulis Curhatan Perpisahan

Tampak para pegawai perempuan begitu senang dan antusias untuk foto bareng Ahok di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).
Tampak para pegawai perempuan begitu senang dan antusias untuk foto bareng Ahok di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017). (IST/TRIBUNWOW)

Kuasa hukum akan ajukan banding

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.

Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.

"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa atas putusan tersebut dan memutuskan untuk naik banding.

"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokDwiarso Budi SantiartoI Wayan Sudirta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved