Soal Pembubaran HTI, Yusril: Pemerintah Harus Bersikap Proporsional Memperlakukan Semua Komponen
Wiranto mengatakan, bahwa kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017).
Melansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, bahwa kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Disebut Tiba-tiba Bubarkan HTI, Pemerintah Dinilai seperti Tak Paham UU Ormas
Pembubaran HTI ini membuat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, permohonan pembubaran HTI oleh pemerintah merupakan persoalan sensitif.
Sebab, walaupun umat Islam di Indonesia belum tentu sepaham dengan pandangan HTI, organisasi tersebut selama ini dihormati dan diakui kiprah serta dakwahnya.
"Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam," ujar Yusril melalui siaran persnya, Senin (8/5/2017).
Penyebab dan Fakta Tentang Pembubaran HTI, No 4 Mengejutkan!
Tak berhenti sampai di situ saja, Yusril, panggilan akrabnya, juga menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran HTI ini melalui sebuah tulisan yang ia unggah di akun Facebook pribadinya pada, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja dapat membubarkan HTI, karena belum melakukan langkah persuasif antara pemerintah dengan organisasi tersebut.
Simak tulisan Yusril Ihza Mahendra selengkapnya di sini.
"PEMERINTAH TIDAK BEGITU SAJA DAPAT MEMBUBARKAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Oleh Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum PBB
Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.
Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.
Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan.
Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 59 dan 60 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila.
Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.
Sehubungan dengan rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, saya berpendapat Pemerintah harus bersikap hati2, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.
Langkah hukum itupun benar2 harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh.
Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI.
Rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam.
Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.
Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.
Pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.
Hal yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan.
Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini.
Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang.
Demikian keterangan saya.
Jakarta, 8 Mei 2017"
Tulisan Yusril ini kemudian mendapatkan komentar-komentar yang beragam dari para netizen.
"Mantap Pak Yusril, pemerintah sekarang sepertinya anti Islam. Padahal yagng jelas gerakan separatis di Papua yang ingin merdeka pemerintah tutup mata. Ada apa ini" tulis akun Dedy Rahman Dmk
"Inilah fakta yang tidak terbantahkan, Indonesia menjadi negara kekuasaan omong kosong, katanya Indonesia negara hukum!" tulis akun Rizal Vijjay
"Joss Pak Yusril, tegakkan keadilan jangan asal bubarkan" tulis akun Mohamad Waslim
"Mantap, pak. Wong syiah aja yang bertentangan kok nggak dibubarkan, kenapa membenturkan sesama Islam ya" tulis akun Aliya Salsabila.
Nantinya, pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI itu kepada pengadilan. Nanti, pengadilan lah yang memutuskan apakah HTI benar-benar dibubarkan atau tidak. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)