Fakta Kenaikan Jabatan Djarot Jadi Plt Gubernur Jakarta, Prosesnya Bikin Kaget!
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Selasa (9/5/2017), Ahok menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan vonis hakim.
Hakim memutuskan Ahok bakal dihukum penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Geger! Divonis 2 Tahun Penjara, Young Lex Lakukan Hal Mengejutkan untuk Ahok!
Ahok bersama tim kuasa hukumnya mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Ahok rupanya tetap ditahan.

Usai menghadiri sidang pembacaan vonis, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
Lantaran statusnya sebagai tahanan, Ahok pun harus rela melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai penggantinya, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat pun naik jabatan sebagai Plt Gubernur Jakarta.
Peresmian jabatan baru Djarot dilangsungkan Selasa (9/5/2017) sore ini.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sejumlah kebijakan bakal ditempuh Kemendagri terkait hal ini.
Di Detik Ahok Divonis 2 Tahun, Sandiaga Uno Pose Seperti Ini hingga Harus Tutup Kolom Komentar
Kemendagri bakal meminta surat salinan putusan PN Jakarta Utara yang kemudian akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo.
"Dalam rangka proses tindakan lanjut, hari ini pemerintah akan menyurati Kepala PN Jakut secara resmi. Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap, yakni pemberhentian Pak Ahok dan menunjuk Wakil Gubernur Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober mendatang," papar Tjahjo sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

Sementara itu, terkait peresmian jabatan baru Djarot, Tjahjo mengatakan tak akan ada pelantikan.
"Tidak ada pelantikan," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Hal tersebut, sambung Tjahjo, sama seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain, ketika gubernur yang menjabat terjerat masalah pidana.
"Sama juga seperti Gubernur Riau, Banten, Sumut, sama juga," ucapnya.
Bikin Penasaran! Akankah Rutan Cipinang Juga Kebanjiran Bunga Saat Ahok Ditahan?
Lebih lanjut, surat penugasan Djarot sebagai Plt Gubernur Jakarta bakal diberikan pihak Kemendagri Selasa (9/5/2017) sore ini.
"Iya nanti sore akan diberikan di Balai Kota, Jakarta memberi surat penugasan Wagub Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur," kata Tjahjo dikutip dari Tribunnews.

Surat itu akan berlaku hingga masa pemerintahan berakhir pada Oktober 2017 dan atau menunggu putusan incracht dari pengadilan tinggi Jakarta.
"Tergantung yang mana dulu, karena Ahok masih menggunakan upaya banding," kata Tjahjo.
Saat ini, acara serah terima jabatan juga tengah dipersiapkan.
Menyayat Hati, Cowok Setia Ahok Ini Tulis Curhatan Perpisahan
Rencananya, acara bakal digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB sore.

Acara tersebut pun akan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Menteri Dalam Negeri langsung, 16.30 WIB. Saya akan mendampingi Pak Menteri," ucap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Pantauan Kompas.com, hingga siang tadi ruang Balai Agung tampak berbenah.
Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Luna Maya Panjatkan Doa Mendalam untuk Ahok
Tak ada tulisan yang terpampang di depan panggung seperti saat serah terima jabatan antara Sumarsono dan Ahok- Djarot saat pasangan ini cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
"Iya dadakan, ini dikebut," ujar seorang petugas. (Tribunwow.com/Dhika Intan)