Breaking News:

Sidang Ahok

Begini Nada Pemberitaan Media-media Asing soal Vonis Penjara untuk Ahok

Koran itu juga menulis pengadilan Ahok dilihat sebagai ujian bagi toleransi agama di Indonesia yang selama ini dibanggakan.

Penulis: Mohamad Yoenus
Editor: Mohamad Yoenus
POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Ditambahkan bahwa hukuman dua tahun merupakan kejutan mengingat jaksa menyarankan hukuman penjara percobaan dua tahun.

"Basuki, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Cina, Ahok, dibawa ke penjara Cipinang di Jakarta Timur setelah sidang," laporan The Strait Times.

Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.

Berita Harian versi internet di Malaysia menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul singkat, "Ahok dipenjara dua tahun" -yang dikutip dari kantor berita Reuters.

"Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu," tulis Berita Harian.(BBC)

Tags:
AhokJakartaAlquran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved