Breaking News:

Isu Pembubaran HTI, 2 Menteri Angkat Bicara hingga Penyataan Menohok Ini

Kabar mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin santer dibicarakan, bahkan sinyal tersebut datang dari pemerintah Indonesia.

Tayang:
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin santer dibicarakan.

Bahkan sinyal pembubaran tersebut datang dari pemerintah Indonesia langsung.

Melansir dari Tribunnews.com pada, Jumat (5/5/2017), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mengatakan pembubaran HTI tinggal menunggu waktu.

Ia mengatakan polemik ini sudah ditangani secara terpadu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Ancaman Terhadap NKRI Menurut Wiranto

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jend. TNI. Purn. Wiranto buka acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr. Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Dalam sambutannya ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan pembenahan Undang Undang yang tumpang tindih. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jend. TNI. Purn. Wiranto buka acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr. Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Dalam sambutannya ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan pembenahan Undang Undang yang tumpang tindih. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Pembubaran ini akan dilakukan jika sudah mendapat bukti dan fakta penyimpangan yang dilakukan oleh gerakan HTI.

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan, ormas itu akan segera dibubarkan oleh pemerintah.

Saat ditanyai perihal sudah sejauh mana proses tersebut berjalan di Kemenko Bidang Polhukam, politisi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P) hanya menjawab secara diplomatis.

"Tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Tjahjo.

Ia juga mengaku pemerintah enggan membuka dialog dengan HTI, karena dialog seperti itu sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Tjahjo pun juga mengatakan tidak ada lagi dialog lanjutan, dengan Menteri Agama saja dirasa sudah cukup.

Massa HTI Diboyong Menuju Barakuda, Sosialisasi HTI di Semarang Dibubarkan

Sementara, Wiranto selaku Menko Polhukam pun turut angkat bicara.

Ia akan dengan tegas membubarkan organisasi massa yang tidak memiliki ideologi Pancasila.

Pernyataan ini ia sampaikan usai forum diskusi bersama perwakilan universitas se-Jabodetabek di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Wiranto juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap gerakan anti-Pancasila di lingkungan kampus.

Ia khawatir ormas anti-Pancasila akan menjadi gerakan melawan pemerintah jika terus dibiarkan.

Tidak Hanya Bertemu Ormas Islam, Raja Salman Dijadwalkan Bertemu Tokoh Lintas Agama

HTI tantang sebutkan bagian anti-Pancasila

Mengetahui adanya wacana pembubaran, HTI pun angkat bicara karena organisasinya dinilai anti-Pancasila.

Melansir dari Kompas.com, Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI pun meminta pihak yang menyebutkan organisasinya anti-Pancasila untuk membuktikan pernyataan tersebut.

Hal ini ia ungkapkan kepada Kompas.com pada, Rabu (3/5/2017).

Ia sendiri juga bingung atas adanya wacana pembubaran HTI.

Ismail tidak mengetahui apa masalah sebenarnya sehingga HTI harus dibubarkan.

Menurutnya, HTI bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," ujar dia.

Ahok Tidak Segera Dilengserkan, Inilah Ancaman yang Akan Dilakukan Ormas Islam!

Tak berhenti sampai di situ, Ismail turut mengkonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, meski demikian, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu sendiri menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia."

Ismail kembali mengatakan bahwa memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri.

Hal itu karena Kemendagri tidak berurusan dengan ormas. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)WirantoTjahjo Kumolo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved