Akhirnya! Kernet Bus Kitrans Kecelakaan Maut di Puncak Tertangkap, Tempatnya Tak Terduga!
Misteri keberadaan kernet Bus Kitrans yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Minggu (30/4/2017) terungkap.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Misteri keberadaan kernet Bus Kitrans yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Minggu (30/4/2017) akhirnya terungkap.
Sempat dikabarkan bahwa kernet bus maut tersebut yang menjadi saksi kunci kecelakaan tersebut sempat sulit dicari keberadaannya.
Melansir dari Tribunnews.com, ia adalah Junaedi, seorang pria berusia 35 tahun yang juga mengalami kecelakaan maut tersebut.
Setelah dirinya sempat menghilang setelah kecelakaan yang menewaskan 12 orang dan menyebabkan puluhan korban lainnya luka-luka, dirinya ditangkap oleh polisi pada Rabu (3/5/2017).
Begini Sikap Pramugari Indonesia yang Kena Hujat Karena Menikah dengan Aktor India
Junaedi ditangkap pihak berwajib saat dirinya mengunjungi rumah Suyono (50), sopir bus yang turut tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, keberadaan kernet tersebut diketahui saat penyidik dari Unit Laka Lantas Cianjur sedang mendatangi rumah duka sopir bus yang turut menjadi korban tewas tragedi kecelakaan di Cipanas, Cianjur.
Junaedi diamankan di Kedoya, Jakarta Barat.
Ternyata Junaedi dan sopir bus masih memiliki hubungan keluarga.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Yusri, Kamis (4/5/2017).
Karena kecelakaan tersebut, Junaedi mengalami luka di punggung serta rusuk.
Meski kondisinya seperti itu, polisi tetap akan membawa Junaedi ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi karena pengereman yang tidak maksimal dari kendaraan bus.
Bus pariwisata Kitrans bernomor polisi B 7057 BGA itu tengah melaju dari Puncak ke kawasan Ciloto mengalami rem blong, kemudian menghantam sembilan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, serta satu warung kopi.
Ancaman Terhadap NKRI Menurut Wiranto
Kecelakaan maut terjadi di tikungan Bumi Aki, Jalan Raya Pucak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Erik Bangun Prakasa pun mengatakan bahwa Bus Kitrans dalam kondisi yang tidak layak jalan.
Hal itu diketahui setelah petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur melakukan pemeriksaan terhadap bus maut tersebut.
Erik mengatakan bahwa sistem kemudi bus tersebut hanya diikat dengan karet ban dalam, sehingga tidak heran jika sang sopir tidak bisa mengendalikan laju busnya dengan baik.
Kemenhub tidak bisa beri sanksi pada PO Bus, ini alasannya!
Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi pda PO Bus yang mengalami kecelakaan maut di Puncak itu.
Hal ini dikarenakan karena dua bus yang mengalami kecelakaan itu tidak terdaftar sebagai bus pariwisata atau bisa dikatakan ilegal.
Fakta ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugiharjo yang mengatakan bus tersebut tidak terdaftar di Kemenhub, baik perusahaan maupun armadanya, sehingga tidak dapat diberikan sanksi.
Jika terdaftar, pihak Kemenhub bisa berikan administratif seperti pencabutan izin kendaraan.
Ada Pesan Khusus di Pelat Sepeda yang Dibagikan Jokowi Lho, Pasti Kamu Pengin!
Karena tidak terdaftar, langkah yang akan dilakukan Kemenhub adalah dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dalam proses pidana dengan menggunakan pasal 315 UU Lalu Llintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nama Bus Kitrans dan Bus HS Transport, dua bus yang mengalami kecelakaan maut di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, tak terdaftar di Kemenhub.
Sugiharjo menjelaskan mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek adalah pidana.
Kementerian Perhubungan juga berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi.
Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal.
Detik- Detik Kecelakaan Pesawat Ini Bikin Merinding! Ajaibnya Pilot dan Penumpangnya Selamat
Tak hanya itu, pihaknya nanti juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendorong kasus ini sebagai pidana.
Menurut Sugiharjo, hal ini adalah cara pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik.
Selain itu, pihaknya akan mendorong Organda untuk bersama-sama melakukan registrasi ke perusahaan bus pariwisata.
Bagi yang tidak melakukan registrasi, menurutnya akan dikenakan sanksi tegas. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kursi-kursi-penumpang_20170505_140541.jpg)