Breaking News:

Geger! Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Dilaporkan Ke KPK! Wah, Ada Apa Ya?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah organisasi pegiat anti korupsi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

Oce menambahkan jika hak angket yang digulirkan juga sudah keliru dan bertentangan dengan Pasal 79 Undang-Undang MD3.

Pro-Kontra Kartu Jakarta Jomblo Anies-Sandi, Mahasiswa: Jodoh Kan Nggak Bisa Difasilitasi

Menurutnya, pengambilan hak angket ini cacat prosedural.

"Tindakan pengambilan keputusan ketok palu yang tiba-tiba bertentangan dengan UU MD3 dan tatib (Tata Tertib) DPR. Ini yang kami laporkan ke KPK," ujar Oce.

Lebih lanjut, keputusan Fahri yang menyetujui hak angket secara sepihak rentan adanya konflik kepentingan.

Menurut Oce, hal ini karena ada pimpinan DPR yang namanya disebut pada kasus e-KTP.

"Jadi tidak bisa konteks ini dilepaskan dengan apa yang dilakukan saudara wakil ketua DPR saudara FH ketika dia buru-buru melanggar prosedur, melanggar UU MD3," ujar Oce.

"Kami minta KPK menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan kemarin," imbuhnya.

Kenapa hanya Fahri yang dilaporkan?

Dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa hanya Fahri yang dilaporkan karena ia merupakan pimpinan sidang soal hak angket.

Feri mengacu pada ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib ayat 1 yang berbunyi pengambilan keputusan dalam rapat DPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Nggak Nyangka! Nama-nama Artis Ini Tenar Banget, Tapi Ternyata Nama Aslinyaaa

Jika musyawarah tak tercapai maka akan dilakukan voting, sesuai yang tercantum pada ayat 2 pasal tersebut, dan Fahri dianggap melanggar ketentuan ini pada pengambilan keputusan soal hak angket KPK.

"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket. Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK," kata Feri, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan sah atau tidaknya DPR melakukan hak angket ke KPK karena kasus e-KTP tengah berlangsung di pengadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)ICW
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved