Breaking News:

Belasan Papan Bunga untuk Ahok yang Berbeda! Isi Tulisannya Memohon pada yang Mulia Hakim

Kembali berdatangan karangan bunga untuk Ahok, kali ini isi tulisan papan bunga itu berbeda.

Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS/WAHYU AJI/KOLASE TRIBUNWOW
Papan bunga kembali berdatangan kali ini isi pesannya berbeda, Rabu (3/5/2017). 

Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.

JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Wanita Ini Menangis di Depan Ahok dan Begini Akhirnya

Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Antrean warga yang ingin berfoto bersama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017) pagi tampak terus mengular.
Antrean warga yang ingin berfoto bersama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017) pagi tampak terus mengular. (Kompas.com/Jessi Carina/Warta Kota/Kolase/TribunWow.com)

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Tribunnews.com/Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AhokKasus Penistaan AgamaBalai Kota
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved