Breaking News:

Giliran Menteri Susi yang Akan Kena Evaluasi Jokowi

"Ya sudah ada satu, dua laporan yang saya dengar," ujar Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
INSTAGRAM
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai laporan kinerja Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Jokowi mengungkapkan hal tersebut di sela kunjungan kerjanya di Tangerang Selatan, Banten (27/4/2017).

"Ya sudah ada satu, dua laporan yang saya dengar," ujar Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com.

Namun Jokowi belum memberikan banyak komentar mengenai laporan tersebut.

Ia mengaku akan mengevaluasi kondisi di lapangan dan memanggil Menteri Susi untuk mendapatkan penjelasan.

"Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan)," ujar Jokowi.

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak Hary Tanoe Cabut Laporan Tirto.id ke Polisi

Jokowi juga mengingatkan, bahwa pemerintah pasti akan memberi solusi terbaik untuk nelayan.

"Tetapi percayalah pemerintah akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menimbulkan konflik antara nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu diterangkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Sebagai gantinya, KKP akan membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang lebih ramah lingkungan.

Namun, setelah dua tahun berjalan, KKP belum optimal dalam hal pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang.

Baru 605 nelayan dan 3 koperasi nelayan di seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan alat penangkap ikan yang diperbolehkan KKP, menurut data dari Kantor Staf Kepresidenan, hingga April 2017.

"Masih di bawah 10 persen dari total nelayan di Indonesia yang dibagikan," ujar Kepala KSP Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Karena harus melanjutkan pekerjaan di laut, para nelayan pun nekat menggunakan alat penangkap yang lama.

Namun mereka harus berbenturan dengan aparat penegak hukum yang sudah mulai melaksanakan tugasnya.

Teten berharap KKP segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Teten.

Bacakan SMS dari Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti membacakan pesan singkat yang diterimanya dari nelayan, saat menggelar jumpa pers di Hotel Padma, Kuta, Bali, Kamis (27/4/2017).

Pesan itu diterimanya, baik via layanan SMS maupun media sosial Twitter.

Laporan tersebut berisi tentang masih banyaknya kapal ikan yang beroperasi menguunakan alat tangkap cantrang.

Berikut ini beberapa pesan yang dibacakan oleh Menteri Susi.

1. "..mereka sering menghadap Mentri...",
2. "..masih banyak yang bikin kapal cantrang...",
3. "..aparat selalu dibeli..",
4. "...kemarin ada operasi juga bocor, ga ada yang diperiksa...",
5. "... selama ada cantrang mereka ngomongnya besar...".

Meski para pelapor juga mencantumkan nama kapal pengguna cantrang, Menteri Susi enggan menyebutkan penggunanya.

"Identitas pelapor tentu saya rahasiakan untuk keselamatan mereka," kata Susi, dikutip dari Kompas.com.

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dan pengoperasiannya menyentuh dasar perairan.

Pengoperasian cantrang ini dianggap berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem laut.

Susi mengungkapkan, penangkapan ikan menggunakan cantrang merupakan ancaman bagi ketersediaan ikan di masa depan.

Menurutnya, hanya 46 persen hasil tangkapan cantrang berupa ikan besar, sisanya hanyalah ikan kecil yang harga jualnya murah.

Hasil tangkapan dari cantrang ini dijual rata-rata Rp 5.000 per kilogram.

Susi juga mengungkapkan bahwa keberadaan cantrang ini merusak pendapatan nelayan tradisional.

"Konflik antar nelayan sering terjadi karena keberadaan kapal cantrang merusak pendapatan nelayan tradisional," kata Susi.

Untuk itu, Menteri Susi menerbitkan Peraturan Mentri (Permen) No.2 tahun 2015, yang bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan.

Namun usaha ini tak berjalan mulus seperti yang direncanakan, lantaran masih adanya mafia yang bermain di sektor perikanan.

"Terlalu banyak mafia berkeliaran, masing-masing bawa kepentingan masing-masing," ungkap Susi.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Susi PudjiastutiJokowiBanten
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved