Breaking News:

Sidang Ahok

Ahok 9 Mei Langsung Divonis, Pembelaan Tidak Ditanggapi, Ini Alasan JPU

JPU tidak akan menyampaikan replik atas pleidoi Ahok. Ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa tak menyampaikan replik.

Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017) 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Majelis hakim akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei mendatang.

Sedianya, jika sesuai jadwal, pada Selasa 2 Mei, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau jawaban atas pleidoi yang disampaikan Ahok dan tim penasihat hukumnya.

Namun, menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, pihaknya tidak akan menyampaikan replik atas pleidoi Ahok.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa tak menyampaikan replik.

Fakta-fakta Menarik Pledoi yang Dibacakan Pada Sidang Ahok!

"Pertama, kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru," kata Ali, dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ladeni foto warga di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ladeni foto warga di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017). (KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA)

Kedua, menurut Ali, dalam pleidoi terdakwa, ada pengulangan materi eksepsi yang telah diputus oleh majelis hakim.

Selain itu, jaksa harus mengembalikan jadwal yang sempat tertunda.

Jadwal yang telah disusun sempat tertunda saat jaksa belum siap menyampaikan tuntutannya terhadap Ahok.

Padahal, sidang kasus ini ditargetkan selesai sebelum Ramadhan.

"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup."

Ahok-Djarot Kalah, Begini Harapan Teman Ahok pada Anies-Sandi

"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan," kata Ali.

Senada dengan jaksa, penasihat hukum tak akan membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU.

Seorang anggota tim penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera, mengatakan bahwa semuanya telah mereka sampaikan dalam pleidoi atau pembelaan.

Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017)
Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017) (TRIBUNNEWS.COM/POOL)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokAuditorium Kementerian PertanianKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved