Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Fakta-fakta di Balik Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok
Berikut fakta-fakta terkait sidang pembacaan tuntutan untuk Ahok, dari sikap iklas Ahok hingga tuntutan jaksa.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Pada Kamis (20/4/2017) hari ini, petahana Gubernur DKI Jakarta itu mendengarkan tuntutan jaksa.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Auditoriun Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta terkait sidang pembacaan tuntutan untuk Ahok.
1. Ahok mengaku ikhlas
Rabu (19/4/2017) kemarin, Ahok baru saja bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hasilnya, pria keturunan tionghoa ini harus menerima kekalahan dari Anies Baswedan.
Dalam konferensi pers di kantor DPP Partai NasDem kemarin, Ahok pun sempat menyinggung soal persidangan yang akan dihadapinya.
• Ahok Tak Sedih Kalah di Pilgub Jakarta Lantaran Gaji Rp 250 Juta Sudah Menunggu?
Ahok mengaku ikhlas atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini kan takdir, hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar, dengan ikhlas apapun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Ahok di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017) malam sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Ahok pun mengaku siap jika ditanyakan bersalah oleh Jaksa.
Hal ini disampaikan oleh Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok.

Apabila Ahok dituntut bersalah, ia memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu selanjutnya," kata Humphrey saat dikonfirmasi wartawan.
• Sidang Ke-20 Ahok Digelar, Kuasa Hukum Malah Ramai-Ramai Tantang Jaksa Penuntut Umum
2. Sidang sempat ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok semestinya digelar Selasa (11/4/2017) lalu.
Sayangnya, di waktu tersebut JPU menyatakan belum selesai menyiapkan materi tuntutan.
Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang tersebut pada hari Kamis (20/4/2017).
3. Pengamanan polisi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam pernyataannya mengatakan, personel Polri siap mengamankan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok.
Lebih lanjut, personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut berasal dari luar pasukan pengaman pilkada DKI.
"Kita akan lakukan pengamanan juga di sidang yang ada di Ragunan dengan agendanya nanti adalah tuntutan," ujar Tito saat menjelaskan antisipasi pengamanan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Lapangan STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) siang.
• Kronologi dan Fakta Terkait Ricuh di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Gunakan Hak Pilihnya
4. Habib Rizieq Shihab dan anggota KPI kawal sidang
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) meminta pendukungnya untuk mengawal sidang tuntutan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Yang menetap Jakarta belum datang jadwal pulang, bisa bergabung untuk sidang penista agama mendengarkan rencana tuntutan," seru Habib Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

Rizieq dan pendukungnya pun meminta pada jaksa agar mengajukan tuntutan lima tahun penjara atas Ahok.
"Kita minta tuntutan jaksa penuntut umum lima tahun penjara tanpa kurang satu Hari pun," tegas Rizieq.
"Saudara siap hadir sidang penista agama siap hadir di pengadilan siap kawal?" tambah Rizieq.
• Terbongkar! Pertemuan Tertutup, Ternyata Ada Pesan Khusus Anies Saat Bertemu Ahok
5. Sidang sepi pendukung
Berdasarkan pantauan, jumlah pendemo maupun pendukung yang berada di area sidang Ahok lebih sedikit dibanding sebelumnya.
Meski begitu, polri tetap melakukan pengamanan yang sama.
"Jadi untuk kegiatan pengamanan hari ini seperti biasa, kami menjalankan SOP yang ada, pengamanan kami sama seperti yang kita lakukan sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Ada petugas yang tetap stand by untuk menambah kekuatan apabila ada massa yang meningkat. Sampai saat ini diluar masih landai," ucap dia.
Lebih lanjut, polisi tetap melakukam sistem penutupan jalan di Jalan RM Harsono hingga sidang berakhir.
• 4 Fakta Pertemuan Tertutup Anies dengan Ahok, Banyak Permintaan yang Diamini
6. Ahok dituntut 1 tahun penjara
JPU menyatakan Ahok terbukti bersalah menodai agama.
Lantaran hal tersebut, Ahok dituntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Dengan telah terpenuhinya semua unsur sesuai uraian di atas, maka disimpulkan perbuatan Ir Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maka sudah secara sah, terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono ketua tim JPU dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebagaimana dikatakan Ali, dalam menyusun tuntutan jaksa menilai hal yang memberatkan Ahok adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah mengikuti proses hukum dengan baik, berlaku sopan dalam persidangan dan telah membantu membangun Jakarta, juga merubah perilaku lebih humanis. (TribunWow.com/Dhika Intan)