Sidang Ahok
Ahok Merasa Dirugikan
Trimoelja menjelaskan, pleidoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih karena dibacakan jelang pemungutan suara.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, JPU diagendakan membaca tuntutan pada Selasa (11/4/2017) dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).
"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan,'" kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim Sidang Ahok Geram: Saudara Penuntut Umum Ini Belum Selesai Ngetiknya?
Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi atau pembelaan untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017).
Pembacaan pleidoi itu, kata Trimoelja, untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa.
Trimoelja menjelaskan, pleidoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih karena dibacakan jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam."
"Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.
Ajak Bercanda Pengurus PBNU, Ahok Malah Di-Sekakmat Guyonan Djan Faridz
Di sisi lain, Trimoelja mengatakan, tim penasihat hukum sudah menyiapkan berkas pleidoi dan hanya perlu menyesuaikan dengan tuntutan jaksa.
Pleidoi dibuat penasihat hukum Ahok berdasarkan fakta persidangan, analisa fakta, dan analisa yuridis.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan dilaksanakan satu hari setelah hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI atau pada 20 April 2017, sedangkan pembacaan pleidoi Ahok akan dilaksanakan pada 25 April.
"Sehari pun kami siap (membacakan pleidoi). Makanya tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap (membacakan surat tuntutan)," kata Trimoelja.
Hakim dan jaksa berdebat
Massa kontra Ahok yang memadati ruang persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017), geleng-geleng mendengar JPU tak siap membacakan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Aa Gym Protes Keras Video Kampanye Ahok Djarot, Hal Ini Pemicunya
Bahkan suasana langsung sedikit tak kondusif usai putusan JPU tersebut.
Akibatnya, polisi dan pengamanan setempat harus menegur pihak-pihak yang membuat ruang sidang tak kondusif.
Dalam persidangan, JPU menyatakan belum siap untuk membacakan surat tuntutan kepada Ahok.
Jaksa diberi waktu satu minggu sejak sidang ke-17, atau pada Selasa (4/4/2017) lalu untuk menyusun surat tuntutan.
Namun, JPU merasa waktu itu tidak cukup bagi mereka.
Nonton Film Kartini, Ahok Malah Terkenang Masa Lalu dengan Dian Sastro
"Jadi ngetiknya belum selesai, Yang Mulia," kata Ketua JPU Ali Mukartono kepada Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
"Masa orang segitu banyak (ketikan) enggak bisa dibagi-bagi?" tanya Dwiarso.
Jaksa dan Hakim sempat terlibat perdebatan. Hingga akhirnya, Dwiarso meminta Ali mencari hari lain untuk membacakan surat tuntutan.

"Begini saja saudara Jaksa, saudara tanggal 17 siap enggak (baca surat tuntutan)? Kalau enggak siap, kami cari hari lain lagi. Siap atau enggak, yang tegas," kata Dwiarso.
Namun, jaksa tak dapat menyanggupinya.
Netizen Menyoroti Gaya Duduk Anies-Sandi dan Ahok-Djarot, Ini Kata Mereka
Rencananya, pembacaan surat tuntutan baru akan dilaksanakan pada 20 April mendatang dan pledoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April.
Sedianya semua pihak yang terlibat dalam perkara penodaan agama telah menyepakati kalender jadwal persidangan agar dapat selesai sebelum bulan Ramadan.
Sesuai jadwal setelah pembacaan tuntutan JPU hari ini, maka sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaaan pleidoi oleh Ahok dan tim penasihat hukum.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)