Sadis! Ini 3 Kasus Pembantaian Paling Keji Sekeluarga yang Sempat Menghantui di Indonesia
Beberapa kasus serupa pernah terjadi dan bahkan pembantaian dilakukan lebih sadis dan mengenaskan.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Rendy Adrikni Sadikin
Dilansir dari Tribunnews.comketiga terdakwa dalam pembunuhan ini yakni Rori Rahman (23),Yoga (22) dan Lanang (19) melakukan pembunuhan kejinya karena tersinggung dengan perkataan Yakub Mukhtar yang merupakan Sekretaris DPP Aceh Sepakat, lantaran disuruh membersihkan halaman rumah belakang korban saat hujan gerimis.
Jika tidak selesai maka tidak akan digaji. Rori pun membicarakan pembunuhan itu kepada Yoga dan Nanang.
Setelah disepakati, Yoga lantas menyiapkan pisau lalu mengasahnya.
Yoga memperlihatkan pisau itu kepada Rory sembari mengatakan "sudah tajam bang? Lalu Rory menjawab "Sudah lah".
Kemudian pada Jumat 23 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Yoga mengajak Rori dan Nanang ke rumah korban di Jalan Seipadang Medan.
Mereka memanggil Nurhayati istri korban.
Ketika Nurhayati keluar, ketiga pelaku pun berpura-pura meminta kayu bekas yang akan untuk digunakan untuk membuat kandang ayam.
Nurhayati pun membawa pelaku ke belakang rumah.
Ketika korban menunjukkan kayu, pada saat itulah pelaku yang sudah mempersiapkan pisau langsung menikami leher kanan korban hingga jatuh bersimbah darah.
Rori dan Yoga lari ke depan rumah memanggil Mukhtar Yakub. Saat Mukhtar berjalan, Rory langsung memiting leher Mukhtar Yakub. Rory memerintahkan Nanang menikam Mukhtar.
Tubuh korban pun ditikam berulang-ulang hingga tewas.
Mendengar keributan, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika cucu dari kedua korban pun keluar dari kamar menuju teras belakang.
Saat itu Dika melihat para pelaku memegang kepala Mukhtar Yakub. Menyadari itu, Rory langsung mengejar Dika dan menangkap lalu mencekik leher korban. Rory meminta pisau pada Nanang dan menusuk leher kanan bocah itu.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 339, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi