Breaking News:

Ganteng Ganteng Hacker! Melongo Lihat Paras dan Harta Bocah Peretas 4600 Situs

Kabar ditangkapnya remaja berusia 19 peretas lebih dari 4.600 situs menghebohkan khalayak umum, tak hanya karena kasusnya tapi juga parasnya.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TribunWow.com/Kolase
Ilustrasi 

Pemilik akun @detatrisnata menulis komentar, "Woohhh ternyata gantengers beneran ganteng yess."

Pemilik akun @erlinmutia menulis komentar, "Udah pinter, ganteeengg pulaakk jadi inget babang ichang di film fabricated city deh."

Ingat Wildan Yani Peretas Situs SBY? Jumlah Situs yang Diretas Lebih Fantastis Dibandingkan Haikal!

Selain parasnya yang ganteng, hal lain yang membuat melongo dari Haikal adalah hartanya.

Berdasarkan keterangan, Haikal tidak semata bertujuan mencari keuntungan saat ingin menjebol suatu situs.

Namun, ia juga sering meretas suatu situs, seperti situs lembaga tertentu, demi "unjuk gigi".

Namun dari hasil penyidikan, pihak kepolisian baru menemukan dan menyita barang bukti aset berupa buku tabungan berisi saldo Rp212 juta, rumah tempat penangkapan di Balikpapan yang dibeli tersangka MKU, dan satu unit motor.

Menurut Idam, pihaknya juga mengenakan undang-undang tentang pencucian uang karena mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.

Heboh Berita Hacker, Berikut 5 Situs Resmi Pemerintah yang Pernah Kebobolan!

Sebelumnya, Haikal (19) ditangkap petugas Siber Bareskrim Polri di rumah orang tuanya, perumahan Pesona Gintung Residen, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, (30/3/2017).

Sementara, tiga anak buahnya ditangkap petugas di sebuah rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 28 Maret 2017.

Ketiga anak buah Haikal juga terbilang masih muda dan hanya lulusan SMA.

Ketiganya adalah MKU (19), AI (19), dan NTM (27).

Haikal dan tiga anak buahnya dijerat Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 363 KUHP.

Keempatnya juga dijerat Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
HackerGaruda IndonesiaPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved