Breaking News:

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Alasan Pelakunya Sepele!

Sebelumnya beberapa fakta sudah terungkap polisi saat masih melakukan pemeriksaan tempat kejadian, sekarang ditemukan fakta-fakta baru di luar dugaan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribun Jogja
SMA Taruna Nusantara 

Ia mengatakan pembunuhan tersebut dipicu lantaran korban meminjam ponsel pelaku.

Pada saat penggeledahan dilakukan pihak sekolah, ponsel yang dibawa korban akhirnya di sita sekolah.

Aturan sekolah, siswa kelas 10 tak diperbolehkan membawa ponsel di lingkungan sekolah.

Pada saat AMR meminta Krisna mengambil ponselnya, Krisna tidak mau dan menolaknya.

Hal ini diungkapkan Condro dalam press release di Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).

3. Pelaku pembunuhan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

AMR, pelaku pembunuhan Krisna, siswa SMA Taruna Nusantara ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pasalnya tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova saat dihubungi oleh tim Tribun Jateng, Sabtu (1/4/2017), mengatakan bahwa pelaku masih di bawah umur, sehingga proses peradilannya dilakukan secara khusus, yakni peradilan anak.

Penahanan AMR akan dilakukan selama tujuh hari dan bisa saja bertambah.

Untuk ruang tahanannya juga disiapkan khusus anak.

Pihak keluarga korban pun mengapresiasi kinerja kepolisian dan menerima serta menyerahkan prosedur hukum pelaku ke pihak kepolisian.

Mereka berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, lanjut Djarod, pihak sekolah berjanji akan memperketat keamanan dan peraturan sekolah.

Di antaranya adalah pelarangan kepemilikan senjata tajam.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SMA Taruna NusantaraKasus PembunuhanMagelangCondro Kirono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved