Breaking News:

Sidang Ahok

Saksi Ahok Dosen UI: Apapun yang Saya Ajarkan Tidak Ada Artinya

"Ketika dinyatakan bersalah, itu adalah hari pertama saya mengisi sesi mengajar saya di UI. Saya berangkat dengan perasaan berat," ujar Risa.

Editor: Rimawan Prasetiyo
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Suasana persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Risa Permana, menceritakan alasannya bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Risa mengaku tidak mengenal Ahok secara langsung.

"Ketika saya dihubungi pengacara dari terdakwa, sebetulnya saya merasa masalah ini terkait pilkada," ujar Risa, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).

Baca: Nonton Video Rich Chigga, Ahok Mesem-mesem, Djarot Nggak Tahan

Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial itu kemudian membahas masalah keberagaman di Indonesia.

Dia mengatakan selama ini keberagaman di Indonesia membuat masyarakat bersatu.

Ahok dan Djarot
Ahok dan Djarot (Youtube.com)

Namun, Risa merasa kecewa ketika Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika dinyatakan bersalah, itu adalah hari pertama saya mengisi sesi mengajar saya di UI (Universitas Indonesia). Saya berangkat dengan perasaan berat," ujar Risa.

Baca: Buntut dari Anies Ingin Pecat Ahok, Produser Musik: Apa Karena Trauma Dipecat Ya?

"Apapun yang saya ajarkan tidak ada artinya karena seluruh buku yang saya pakai sebagai rujukan tidak bisa menjelaskan kenapa hal ini terjadi," kata Risa.

Akhirnya, saat itu Risa memilih untuk tidak membahas apapun terkait status tersangka Ahok kepada mahasiswanya.

Setelah Risa selesai diperiksa sebagai saksi ahli, majelis hakim sempat membahas cerita Risa itu.

Baca: Anies Selalu Bilang Akan Bangun Mental Jakarta, Ahok: KJP Plus Merusak Mental Anak

Hakim meminta Risa untuk tidak khawatir karena Ahok belum dinyatakan bersalah.

"Pak Basuki dinyatakan bersalah itu belum, baru terdakwa. Kami di sini menyangkut asas praduga tak bersalah," ujar hakim.

"Ini supaya saat pulang, Ibu tidak terbawa mimpi lagi," kata hakim. (Kompas.com/Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokUniversitas Indonesia (UI)Kasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved