Buntut Postingan Inul Daratista
Dituding Hina Ulama Ini Pembelaan Pihak Inul Daratista
Pihak Inul Daratista akhirnya angkat bicara. Manajer Inul, Aryani berikan penjelasan terkait kasus yang sudah sampai di ranah kepolisian ini.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM - Pihak Inul Daratista akhirnya angkat bicara. Manajer Inul, Aryani berikan penjelasan terkait kasus yang sudah sampai di ranah kepolisian ini.
Sejak Senin (27/3/2017) Inul Daratista resmi dilaporkan ke polisi oleh Advokat Peduli Ulama buntut ucapan inul yang dituding menghina ulama, Senin (27/3/2017).
Mengutip postingan Instagram Divisi Humas Polri Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT ) Polda Metro Jaya.
Inul dilaporkan dengan tudingan telah menghina ulama.
Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Gara-gara Sosok Bersorban Main Skype, Inul Resmi Dilaporkan ke Polisi
Dahlia Zein seorang anggota Advokat Peduli Ulama menjelaskan laporan dugaan penghinaan terhadap ulama itu didasarkan pada komentar Inul di Instagram pribadinya @inul.d.
"Yang dilaporkan itu tentang UU ITE, tentang penghinaan terhadap ulama," kata Dahlia di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari postingan Instagram Divisi Humas Polri.

Menanggapi hal ini Manajer Inul, Aryani menjelaskan, masalah yang dihadapi artisnya tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak setengah-setengah.
"Ya memang harusnya dibaca dulu postingan sebelum itu ya. Kalau keluar kata-kata seperti itu kan sebelumnya ada omongan yang nggak pantas," ujarnya Senin (27/3/2017) seperti dikutip dari Grid.ID.
Baca: Surati Inul Daratista, Ahmad Dhani Malah Mendadak Sebut Nama Ulama ini
Aryani menilai Inul tak akan melakukan hal demikian jika bukan ulah netizen yang keterlaluan, sudah kelewat batas.
"Jadi sebelumnya itu justru Mbak Inul yang diserang, makanya mungkin Mba Inulnya sendiri enggak bisa tahan emosi makanya keluar kata-kata kayak gitu," ungkapnya.
Ancaman hukumannya ngeri
UU ITE sendiri merupakan undang-undang baru yang bikin keder.
Ancaman hukumannya capai 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.