Kasus Narkoba Ridho Rhoma
BNN Musnahkan Ribuan Gram Sabu hingga Ridho Rhoma Ditangkap Polisi
Badan Narkoba Nasional (BNN) musnahkan 80.848,48 gram sabu dan 3.687 butir ekstasi, Kamis (16/3/2017).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Badan Narkoba Nasional (BNN) musnahkan 80.848,48 gram sabu dan 3.687 butir ekstasi, Kamis (16/3/2017).
Benda terlarang tersebut dimusnahkan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Barang bukti tersebut hanya berasal dari tiga kasus yang berhasil diungkap BNN periode Februari – Maret 2017.
Dikutip dari laman resmi BNN, bnn.go.id, dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap 12 (dua belas) orang tersangka dan 2 (dua) diantaranya tewas di tempat.
Baca: Mungkinkah Saat Rhoma Irama Jadi Duta Anti Narkoba, Ridho Rhoma Justru Jadi Pecandu Narkoba?
Tak lama berselang dari pemusnahan barang bukti tersebut, kasus narkoba kembali terungkap.
Kali ini penyanyi dangdut Ridho Rhoma tertangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat.
Dari penelusuran Tribunnews, Ridho Rhoma tertangkap di sebuah hotel di kawasan Pesing, Jl Daan Mogot.
Ridho Rhoma tertangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 0,7 gram.
Baca: Ironis! Hal Ini yang Digemborkan Oleh Rhoma Irama, Malah Terbalik dengan Kelakuan Anaknya
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto.
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram shabu," kata Suhermanto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/3/2017).
Jika dinominalkan, narkoba milik Ridho Rhoma tersebut senilai Rp 1,8 juta.
Menurut Suhermanto, saat tertangkap, Ridho Rhoma tengah dalam pengaruh benda terlarang tersebut.
Baca: Belum Lama Nyatakan Ini, Rhoma Irama Ditampar Oleh Kelakuan Anaknya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi_20170325_221130.jpg)