Sama-Sama Ahli Bahasa, Dua Saksi Ahli Kasus Ahok 'Gontok-Gontokan', Ini Buktinya!
Sidang ke-15 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama digelar hari ini (21/3/2017).
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang sebelumnya, saksi ahli yang didatangkan oleh JPU adalah Prof. Mahyuni.
Ia adalah seorang ahli Bahasa Indonesia yang menjadi pengajar di Universitas Mataram, NTB.
Dalam persidangan tersebut, ia menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan makna apabila menggunakan kata "pakai" atau tidak di dalam pidato tersebut.
"Tetap alat untuk membohongi itu adalah Surat Al-Maidah karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong. Kata bohong itu sendiri, sebelum melihat konteks (kalimatnya), sudah negatif," kata Mahyuni. (Tribunnews.com/Kompas.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)