Acara 'Ahok Show' Dilarang Oleh Bawaslu, Begini Tanggapan Pasangan Djarot
Sebelumnya, acara 'Ahok Show' ini akan ditayangkan secara langsung di akun media sosial Ahok, seperti Facebook, Instagram dan Youtube.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Calon gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tajahaja Purnama (Ahok) hanya tertawa saat wartawan bertanya soal larangan acara "Ahok Show" oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Ia kemudian mengungkapkan rencananya lebih lanjut terkait acara show-nya tersebut.
Baca: Masih Pinjam Mobil Anti Peluru Milik Negara, SBY Janji Akan Kembalikan Dalam Waktu Dekat
"Ya nanti kalau aku sudah selesai (mengikuti kontestasi) Pilkada (DKI Jakarta 2017), kan boleh (Ahok Show) ditayangin di TV," kata Ahok kepada Kompas.com, seraya tertawa dan meninggalkan wartawan, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Sebelumnya, acara 'Ahok Show' ini akan ditayangkan secara langsung di akun media sosial Ahok, seperti Facebook, Instagram dan Youtube.
Namun Ahok berencana untuk menampilkan acara tersebut ke televisi.
Baca: Patut Dicontoh! Siswa SD Ini Gagalkan Praktik Pencurian hingga Dilantik Jadi Kader Kamtibmas Cilik
"Gue mau bikin, kalau 'Ahok Show' laku, gue mau bisnisin. Masuk (tayang di stasiun) TV," kata Ahok kepada Kompas.com, di XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Pasangan Djarot Saiful Hidayat itu juga membantah jika progam 'Ahok Show' ini merupakan upaya untuk menarik pemilih pemula pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Enggak. (Ahok Show) masuk TV, kita kerjasama bagi hasil," kata Ahok tertawa.

Namun show yang menghadirkan Ahok sebagai host dan Sarach Sechan sebagai co-host tersebut mendapat larangan dari Bawaslu jika ditayangkan di televisi.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan bahwa acara tersebut hanya boleh disiarkan melalui media sosial yang telah didaftarkan resmi ke KPU DKI.
Baca: Ketika Enji Merasa Tak Pernah Mendapat Izin Ketemu Bilqis, Ayu Ting Ting: Emang Saya Penjahat?
"Itu di akun-akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU DKI Jakarta kan," ujar Mimah kepada Kompas.com, Senin (20/3/2017).
Jika ada akun media sosial lain yang digunakan untuk berkampanye, Mimah meminta supaya akun tersebut didaftarkan kepada KPU DKI.