Breaking News:

Mencengangkan! Kuasa Hukum Bupati Klaten Nonaktif Sebut Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus mengatakan uang yang diberikan untuk mengisi jabatan di Klaten merupakan hal yang lumrah

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK, Jakarta, menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (24/2/2017). Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini pada Kamis (16/3/2017). Sri diperiksa sekitar tujuh jam.

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus mengatakan uang yang diberikan untuk mengisi jabatan di Klaten merupakan hal yang lumrah terjadi.

Baca: Begini Isi Pesan Mendesak Setya Novanto Kepada Terdakwa Kasus EKTP

Menurutnya. hal itu telah terjadi sebelum kliennya menjabat.

"Itu kan sudah jadi tradisi. Sebelumnya juga sudah biasa dengan hal begitu," kata Simeon di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Untuk itu, lanjut Simeon, kliennya mengajukan permohonan menjadi saksi yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Bupati non-aktif Sri Hartini di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2017)
Bupati non-aktif Sri Hartini di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2017) (Lutfy Mairizal Putra)

"Makanya kami ajukan JC untuk bongkar semua. Koorperatif, terbuka nanti KPK dipertimbangkan," ucap Simeon.

Menurut Simeon, Sri dimintai keterangan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Baca: 2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung Pasca Raja Arab Kunjungi Indonesia

Materi pertanyaan, kata dia, masih seputar suap promosi pengisian jabatan dan belum menyentuh peran Andy Purnomo.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Sri, KPK menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andy.

Sri ditangkap tangan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016).

Bupati Klaten Sri Hartati.
Bupati Klaten Sri Hartati. (Tribunnews)

Dari jumlah itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Kompas.com / Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sri HartatiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Klaten
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved