Terseret dalam Kasus e-KTP, Fahri Hamzah Tanyakan Hal Ini Kepada KPK Lewat Twitter
Setelah membuat pernyataan kontroversial dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Fahri Hamzah kini melempar pertanyaan kepada KPK.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Setelah membuat pernyataan kontroversial mengenai 'conflict of interest' dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Fahri Hamzah kini melempar pertanyaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri melempar pertanyaan kepada KPK lewat kicauannya di akun media sosial Twitter.
Kicauan Fahri tersebut menyertakan tagar #tanyaKPK dan #EKTP.
Baca: Ketua KPK: Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP
Pada kicauan tersebut, Fahri mempertanyakan mengenai disembunyikannya nama-nama orang yang telah mengembalikan uang pengadaan e-KTP.
Baca: Kronologi Perjalanan Proyek E-KTP, dari Awal hingga Terbongkar
Berikut ini kicauan Fahri dalam Twitter-nya.
"Ralat:
#tanyaKPK:
"Kenapa yg sudah terima uang (dikembalikan) namanya DISEMBUNYIKAN yang belum tentu terima uang sudah dibongkar?" #EKTP"
Kicauan Fahri tersebut menyertakan keterangan ralat karena sebelumnya Fahri sudah mengirim tweet sebelumnya.
Tweet Fahri sebelumnya adalah sebagai berikut.
"#tanyaKPK:
"Kenapa yg sudah terima uang (dikembalikan) namanya DIUMUMKAN yang belum tentu terima uang sudah dibongkar?" #EKTP"
Sebelumnya KPK telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima uang sebesar Rp 250 miliar dari berbagai pihak yang mengembalikan dana pengadaan e-KTP.
"Total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 250 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/2/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.
Uang tersebut berasal dari perorangan dan korporasi atau vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa menerima uang agar segera mengembalikan dan menyerahkannya kepada penyidik KPK.
Hal tersebut akan dianggap sebagai itikad baik dan meringankan hukuman.
"Penyerahan uang akan jadi faktor yang meringankan dalam proses hukum," kata Febri. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)