Top 5 News
Berita Paling Banyak Dibaca: dari Kekecewaan Jessica Kumalawongso Hingga Wanita India Miliki 5 Suami
Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.
Penulis: Woro Seto
Editor: Wulan Kurnia Putri
Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto mengatakan saat pertemuan pertama dengan Petani Kendeng, Presiden memastikan akan memoratorium aktivitas penambangan karst oleh pabrik semen di Pegunungan Kendeng.
Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.
Baca: Waduh! Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden Jokowi?
3. Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP,

Beredar nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditengarai masuk dalam daftar 37 anggota DPR RI yang diduga menerima suap EKTP, Selasa (14/3/2017).
"Bisa saja orang yang bagi bikin daftar kita terima apa enggak....enggak ada," ujar Ahok seperti dikutip dari rekaman pernyataannya di Kompas TV.
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah berikan penjelasan terkait beredarnya 37 daftar tersebut dan nama Ahok ada di dalamnya.
Dikutip dari Tribunnews.com Febri menyatakan infomasi tersebut belum valid.
Febri berjanji dalam perkembangan ke depan di persidangan pihaknya akan menguraikan siapa saja 37 nama yang dimaksud.
"Yang kita sebut memang ada beberapa jabatan dan 37 nama. Nanti pasti akan kita uraikan juga sepanjang dibutuhkan," terang Febri, Selasa (14/3/2017).
Febri menjelaskan memang ada beberapa nama yang menerima uang, tidak hanya anggota Komisi II kala itu, tapi juga fungsi-fungsi lain yang strategis.
Terkait indikasi keterlibatan, menurut Febri ada dua kategori.
Pertama pihak yang memang ada kaitannya dan berperan aktif.
Kedua pihak yang pasif menerima.