Waduh! Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden Jokowi?
Menurut Joko, sepuluh petani Kendeng yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan itu, tidak akan melepas belenggu semen di kaki mereka
Editor: Wulan Kurnia Putri
Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian lingkungan hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim Kajian lingkungan hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.
Baca: Mengejutkan! Diva Pop Kaya Raya Ini Makan Bareng Keluarga Pakai Alat Tradisional
Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.
Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan. (Kompas.com / Kristian Erdianto)
ProKontra Gubernur Jateng Terbitkan Izin Lingkungan Semen Rembang
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menerbitkan izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Kamis (23/2) malam.
Dengan adanya izin melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 itu, maka pabrik sudah dapat beroperasi.
Namun masih ada satu izin lagi yang harus dilengkapi, yaitu Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.
Adapun prosesnya, menurut Ganjar dapat dilakukan dengan cepat, karena melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT PTSP) Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng.
"Kan, pelayanan satu pintu, jadi bisa cepat. Karena SOP-nya (standar operating procedure/prosedur operasi standar) maksimal 30 hari," kata Ganjar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/2).
Sebelumnya, pengumuman ke publik atas dikeluarkannya izin lingkungan ini juga dilakukan, pada Kamis (24/2) malam pukul 22.34, melalui website Pemprov Jateng, jatengprov.go.id.
Penerbitan keputusan gubernur itu berdasarkan atas rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA), 2 Februari lalu.
Sesuai pengumuman dalam lampiran yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehusatan (DLHK) Jateng, Sugeng Riyanto, dan ditampilkan di website itu, nantinya PT Semen Indonesia Rembang diberi izin membangun pabrik berkapasitas 3 juta ton per tahun.
Ganjar juga mengungkap, Pemprov siap me-review jika ternyata lokasi pendirian pabrik semen nantinya masuk area larangan ditambang saat hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Pegunungan Kendeng Utara oleh Pemerintah Pusat selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/petani-dari-kawasan-pegunungan-kendeng_20170314_074725.jpg)