Breaking News:

Lanjutan Kasus Kopi Sianida, Begini Kabar Jessica setelah Bandingnya Ditolak

Mendengar bahwa banding yang diajukannya ditolak, Jessica pun menangis dan sempat bertanya kepada Otto terkait alasan bandingnya ditolak.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Hal ini disampaikan oleh ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan.

"Dia (Jessica) sehat, sangat sedih sekali dia nangis," ucap Otto ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).

Jessica sempat bertanya kepada Otto terkait alasan bandingnya ditolak.

Otto yang bermaksud menenangkan Jessica menjawab dengan mengatakan bahwa semoga ada mukjizat yang akan terjadi.

"Tapi, mukjizat bisa terjadi saya bilang, ternyata gak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto.

Otto terpaksa menyampaikan hal tersebut lantaran dari pengalaman yang dialami Otto, sangat sulit untuk mendapat hasil yang memuaskan saat mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak (baik) di PT," ujar Otto. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus Kopi SianidaJessica Kumala WongsoWayan Mirna Salihin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved