Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Imbasnya 'Mengerikan' Sebegini Geramnya Presiden Jokowi

"...Habisnya Rp 6 triliun, jadinya hanya KTP yang dulunya kertas sekarang plastik, hanya itu saja. Sistemnya tidak benar," tegas Jokowi

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM
Presiden Joko Widodo. 

Saat penyidik KPK menetapkan adik Andi Mallarangeng, kasus Hambalang semakin terang benderang.

Peneliti Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun juga sependapat Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Saat itu kan Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dia harus bertanggungjawab. Dia harus jelaskan ke masyarakat mengapa kasus EKTP bisa dikorupsi dan lain sebagainya," tambah Tama S Langkun.

Peneliti ICW lainnya, Emerson Yuntho berharap KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi e KTP ini secara menyeluruh.

Menurut Emerson, KPK harus berani menelusuri dan menginvestigasi keterlibatan nama-nama besar yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi EKTP.

"Bicara soal kasus korupsi EKTP kita tidak hanya bicara soal bongkar, tapi juga harus tuntas. Tidak hanya berhenti di dakwaan. Nama-nama yang disebut juga harus diperiksa," ujar Emerson.

Emerson menuturkan, berdasarkan catatan ICW pada awal 2017, terdapat 185 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan perlu didalami.

Nama-nama tersebut tercantum dalam putusan pengadilan atas kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap.

Namun sebagian besar dari nama-nama itu tidak ditelusuri secara tuntas oleh KPK.

Ia juga mencontohkan kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut Emerson, dalam kasus tersebut ditengarai banyak anggota Komisi V DPR RI ikut terlibat, tetapi yang sudah diproses oleh KPK tidak sampai sepuluh orang.

"Nah di kasus korupsi EKTP kita berharap pimpinan KPK tidak sekadar bicara akan sebut nama besar tapi hasilnya bisa dibuktikan dalam persidangan. Ini tantangan bagi KPK," ucapnya.

KPK mengungkap korupsi EKTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp 20 miliar dari dugaan korupsi proyek EKTP.

Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp 20 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Gamawan Fauzi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved