Kasus Korupsi EKTP
Dampak Kasus Korupsi E-KTP, Anggaran Bubrah, Pejabat Resah dan Takut, Masyarakat Apa Kabar?
Kini para pejabat Kementerian Dalam Negeri banyak yang menjadi ragu-ragu dalam memutuskan terkait kelancaran program e-KTP tersebut.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo 'geram' atas kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Habisnya enam triliun, jadinya hanya sebuah KTP yang tadinya kertas jadi berplastik. Sistemnya belum lagi," kata Joko Widodo (Jokowi) di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017) kepada Kompas.com.
Menurut laporan yang diterima oleh Jokowi, kini para pejabat Kementerian Dalam Negeri banyak yang menjadi ragu-ragu dalam memutuskan terkait kelancaran program e-KTP tersebut.
"Kemendagri sekarang ini semuanya juga ragu-ragu, resah melakukan sesuatu, karena juga takut," ujar Jokowi.
"Supaya diketahui, (pejabat) Kemendagri yang dipanggil ke KPK itu ada 23. Bolak-balik, bolak balik," lanjutnya.
Menurut Jokowi, hal inilah yang menyebabkan pelaksanaan program e-KTP sedikit terhambat.
Baca: 51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana EKTP, Tetapi akan Diringankan Jika Lakukan Hal Ini!
Terutama yang sering diprotes oleh masyarakat, yakni terkait kekurangan blangko.
"Sekarang jadi bubrah (kacau) semua gara-gara anggaran (pengadaan e-KTP) dikorup," ujar Jokowi.
Jokowi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menangani kasus ini dengan tuntas dan profesional.
Hal itu pula yang saat ini diharapkan oleh masyarakat.
"Saya harap ini diproses yang benar. Saya yakin juga KPK bertindak profesional terhadap kasus ini," kata Jokowi.
Baca: Imbasnya Mengerikan Sebegini Geramnya Presiden Jokowi
Mega Proyek yang Menggurita
Mega proyek pengadaan e-KTP melibatkan sejumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Sejumlah anggota DPR tersebut diduga menerima fee dari pengadaan e-KTP tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, inilah anggota Komisi II yang namanya disebut dalam dakwaan adalah sebagai berikut :
1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
3. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;
4. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;
5. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;
6. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;
7. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;
8. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;
9. Nu'man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;
10. Abdul Malik Haramaen menerima 37.000 dollar AS;
11. Jamal Azis menerima 37.000 dollar AS;
12. Miryam S Haryani menerima 23.000 dollar AS;
13. Taufiq Hidayat menerima 103.000 dollar AS;
14. Mustoko Weni Murdi menerima 408.000 dollar AS.
Selain 14 nama tersebut, terdapat 37 anggota Komisi II lain yang menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS.
Namun, 37 orang lainnya tersebut tidak tertulis dalam dakwaan.
Menurut Kompas.com, saat periode 2009-2014, diketahui jumlah anggota Komisi II DPR RI sebanyak 50 orang ditambah satu ketua.
Maka diduga ada 51 orang yang mencicipi kucuran dana e-KTP. (Kompas.com/TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)