Breaking News:

Jelang Ledakan Kasus E-KTP, Muncul Usulan Revisi UU KPK, Ini Kata Pengamat

Kabar wacana revisi UU KPK tersebut hampir berbarengan dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi E-KTP.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Terdengar kabar rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Kabar wacana revisi UU KPK tersebut hampir berbarengan dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi E-KTP.

Baca: Terkait Dugaan Korupsi E-KTP, Budiman, Ahok, dan Setya Novanto Angkat Bicara

Dilansir dari Tribunnews.com, untuk melancarkan wacana revisi UU tentang KPK, kini Badan Keahlian DPR tengah melakukan sosialisasi tentang revisi ini ke berbagai universitas.

Antara lain adalah Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

Rencananya, Badan Keahlian DPR juga akan ke Universitas Gadjah Mada akhir Maret ini.

Namun, tak sepenuhnya anggota DPR mengetahui wacana revisi UU KPK ini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ia mengatakan, Komisi III DPR tak pernah diberitahu terkait sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR.

"Tidak pernah kami diberi tahu, dikomunikasikan atau dilaporkan tentang kegiatan itu," ujarnya kepada KONTAN Senin (6/3/2017).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga mengaku tidak mengetahui tentang sosialisasi tersebut.

Ia menilai kegiatan yang dilakukan Badan Keahlian DPR itu di luar kewenangan badan tersebut.

Menurutnya, tugas Badan Keahlian DPR adalah memberikan masukan secara internal de DPR dalam proses penyusunan UU.

Pasca reses, Nasir akan meminta klarifikasi kepada pimpinan Badan Keahlian DPR.

"Ini jadi overlapping. Kami tidak tanggungjawab, karena sekarang kami di Komisi III juga tidak ada pembicaraan soal revisi UU KPK," ungkapnya.

Serangan Balik

Pegiat antikorupsi dan Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat akan ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK.

"Kasus ini akan membuat serangan balik terhadap KPK menguat. Akan ada serangan secara sistemastis untuk melumpuhkan KPK dari pelbagai juru mata angin," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (7/3/2017).

Menurut Erwin, terkuaknya kasus dugaan korupsi ini juga akan membuat publik antipati terhadap
politikus.

"Mereka-mereka yang dipersepsikan oleh publik sebagai figur yang baik, ternyata juga bagian dari praktik koruptif tersebut," kata Erwin.

Namun Erwin mendorong agar KPK berani bersikap untuk menjerat nama-nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

"Saya berharap KPK mau dan berani menjerat nama-nama legislator yang terlibat," ujar Erwin.

"Termasuk yang mengembalikan dana suap e-KTP. Pengembalian tidak menghilangkan pertangungjawaban pidanannya," imbuhnya.

Publik Akan Lindungi KPK

Menurut Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, KPK tak perlu takut untuk mengungkap nama-nama yang diduga terjerat kasus E-KTP.

"Publik pasti mendukung KPK mengungkap kasus dugaan korupsi e-KTP termasuk melindungi KPK dan pimpinannya dari serangan balik," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Selasa (7/3/2017).

Ia mengatakan bahwa pengusutan kasus korupsi pasti memiliki dampak politik.

Dampak politik tersebut berupa pergeseran bahkan terjungkalnya pelaku korupsi dari jabatannya.

Bisa saja terjadi, jabatan yang kosong kemudian diisi oleh politisi, pejabat atau pihak lain.

Ia juga meminta kepada KPK untuk terus mengungkap kasus ini.

"Aliran dana ini juga harus diungkap oleh KPK," ungkapnya.

Kerugian negara dari korupsi E-KTP ini diduga mencapai 2,3 triliun. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Nasir DjamilDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved