Diyakini Berkhasiat, Kakek Ini Oplos Obat Tradisonal dengan Rendaman Tulang Satwa Liar
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lapak obat tradisional itu mencampurkan ramuan obatnya dengan rendaman tulang satwa dilindungi," tuturnya.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Diduga telah lama menjual obat tradisional bercampurkan rendaman tulang satwa liar, kakek asal Bengkulu, M Ramadhan (68), ditangkap tim penyelamatan satwa.
Kepala Seksi I Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat, Maryanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan meningkatnya perdagangan satwa liar dilindungi di Sumatera.
Baca: Betah Piknik di Bali, Ini Alasan Raja Arab Tambah Waktu Liburan
"Kami menduga ada tekanan di arah TNBBS dan kami coba menyisir pasar tradisional di desa penyanggah hutan seperti di Desa Pemerihan dan Bengkunat," ujar Maryanto, Selasa (7/3/2017).
Tim, sambung Maryanto, mencurigai aktivitas penjual obat-obatan tradisional milik M Ramadhan (68) warga Bengkulu yang sedang berdagang di Pasar Senen Bengkunat.
Baca: Inilah Kronologi Penangkapan Wanita Misterius yang Membawa Bingkisan untuk Raja Salman
Kakek Ramadhan kerap berkeliling dari satu pasar ke pasar lain untuk menawarkan ramuan obatnya pada konsumen.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lapak obat tradisional itu mencampurkan ramuan obatnya dengan rendaman tulang satwa dilindungi," tuturnya.
Baca: Kuasa Hukum Ahok Bawa Saksi yang Mengisahkan Momen Sukun Goreng
Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa tengkorak harimau, badak, tapir, beruang madu, kambing hutan, lima unit kulit buaya, gigi gajah, dua tanduk rusa dan tiga burung rangkong.
Ramuan campuran rendaman tulang satwa liar ini masih diyakini masyarakat berkhasiat menyembuhkan berbagai penyakit.
Baca: 2 WNA Ditahan di Bandara Ngurah Rai, Bawaannya Mengerikan!
"Kami menduga penjualan obat tradisional dengan dicampur rendaman tulang satwa dilindungi ini sudah berlangsung lama," imbuhnya.
Pihaknya sudah menyerahkan temuan ini pada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum sambil mengumpulkan barang bukti lainnya yang masih disembunyikan tersangka. (Kompas.com /Kontributor Lampung, Eni Muslihah)