Breaking News:

Kasus e-KTP Segera Disidangkan, Inilah Bantahan-bantahan 8 Nama Besar

KPK sudah periksa 283 saksi kasus korupsi ektp. Mereka terdiri dari politisi, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri

Editor: Yudie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Kasus korupsi e-KTP segera memasuki tahap persidangan. Dalam kurun tiga tahun ini KPK telah memeriksa 283 saksi.

Mereka terdiri dari politisi, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Kabar terakhir dihembuskan Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (3/3/2017) sore di Kompleks Istana Presiden, bahwa berkas-berkas itu segera dibawa ke muka pengadilan .

Agus berharap tak ada guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP). Sebab perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.

"Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus

(Mantan anggota DPR RI Muhamad Nazaruddin, yang jadi whistleblower kasus ini, pernah menyebut sejumlah nama yang terlibat.)

Nama-nama besar itu, kata Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung dalam persidangan perkara itu. "Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," ujar Agus Rahardjo.

Bagi KPK, penyebutan nama-nama besar yang terlibat perkara itu berarti juga akan membuka kembali penyelidikan yang baru. "Nanti secara periodik. Kami (laksanakan) secara berjenjang, ini dulu, habis ini siapa, (proses) itu ada ya," ujar Agus Rahardjo.

KPK menyebut ada 24 ribu lembar berkas perkara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012. Dari 24 ribu lembar berkas perkara dua tersangka Sugiharto dan Irman, Tim JPU KPK memadatkannya menjadi 121 halaman menjadi sebuah dakwaan.

Anggota Tim JPU Taufik Ibnugroho mengakui timnya yang berjumlah sepuluh orang berjibaku untuk menyusun dakwaan Irman dan Gusman. Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Bantahan "Nama-nama Besar"

Kendati persidangan kasus korupsi e-KTP belum digelar, sejumlah pihak telah dipanggil untuk diperiksa KPK.

1. Ketua DPR RI Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan KPK Selasa 13 Desember 2016.

Usai diperiksa, Setya Novanto membantah tudingan telah menerima hasil korupsi KTP elektronik.

Setya Novanto kembali diperiksa pada 10 Januari 2017.

Baca Diperiksa untuk Kasus KTP Elektronik, Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

2. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambangi Gedung KPK, Rabu 7 Desember 2016.

Pemeriksaan tersebut karena saat pembahasan KTP elektronik, Ganjar Pranowo duduk di Komisi II DPR RI. Tiba di KPK, Ganjar mengatakan proses pengadaan KTP elektronik awalnya biasa-biasa saja.

Baca Ganjar Pranowo: Soal Kasus E-KTP Bongkar Saja

3. Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis 26 Januari 2017).

Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Olly pun membantah tudingan bekas Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebut dia menerima uang korupsi proyek e-KTP senilai 1 juta dolar AS.

Olly diperiksa karena dia mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Baca: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP

4. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly Yasonna H Laoly dua kali tidak memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Padahal, keterangan Mantan anggota Komisi II DPR itu dibutuhkan untuk mengkonfirmasi sejumlah indikasi keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus itu.

Namun Yasonna Laoly mengaku tidak tahu materi pemeriksaan terhadap dirinya saat dipangil KPK.

Baca Menteri Yasonna Tidak Tahu Penyebab Anggaran KTP Elektronik Bengkak Hingga Rp 5,9 Triliun

5. Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.

KPK memeriksa Anas di Gedung KPK Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.

"Saya bersyukur bisa menjelaskan dan mengklarifikasi beberapa hal yang menurut saya penting, yang mungkin sumbernya dari seseorang yang tidak pas lah," ujar Anas seusai diperiksa di Gedung KPK.

Baca Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum Bantah Terlibat dalam Kasus E-KTP

6. Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu, mengaku tidak mengetahui sejumlah pertemuan yang membahas pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Satu di antaranya pertemuan di Hotel Sultan yang diduga turut dihadiri sejumlah pihak-pihak yang terlibat.

Termasuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

Bantahan Gamawan Fauzi dia ucapkan usai diperiksa KPK di Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.

Baca: Gamawan Fauzi: Mana Ada Saya Terima

7. Jafar Hafsah, Mantan anggota DPR RI

Mantan anggota DPR RI Jafar Hafsah mengaku tidak terlibat atau menerima aliran uang kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.

Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat itu beralasan anggaran KTP elektronik dibahas di Komisi II, sementara dia duduk sebagai anggota Komisi IV.

Jafar Hafsah telah diperiksa KPK Senin 5 Desember 2016.

Baca Jafar Hapsah Bantah Terima Uang Korupsi KTP Elektronik

8. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

Sebagai mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo telah diperiksa oleh KPK, Selasa 1 November 2016.

Agus Martowardojo yang kini Gubernur Bank Indonesia itu menuding bekas anggota DPR RI Nazaruddin telah memfitnah dirinya terkait aliran uang korupsi pengadaan KTP elektronik.

Agus mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran uang saat menjabat sebagai menteri keuangan karena meloloskan anggaran tersebut dalam proyek tahun jamak atau multi years.

Baca Gubernur BI Agus Martowardojo Klaim Difitnah Nazaruddin

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTPAgus Rahardjo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved