Pesan Tembakau Gorila! Pentolan Band Peterpan yang Pernah Dipecat ini Ditangkap Polisi
Pemain keyboard The Titans ini berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena tertangkap basah memiliki tembakau gorila.
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Masih ingat Andika?
Dia adalah pentolan Band Peterpan yang dipecat 8 Oktober 2006.
Pendiri band The Titans ini sudah lama tak terdengar kabarnya namun tiba-tiba terdengar kabar dirinya ditangkap polisi.
Pemain keyboard Band The Titans ini berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena tertangkap basah memiliki tembakau gorila yang masuk dalam daftar narkoba golongan I, pada 21 Februari 2017.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar jaringan peredaran tembakau gorila di Kota Bandung.
Baca: Inilah 10 Bandar Narkoba Paling Kaya di Dunia!
Petugas menangkap Andika ketika menerima pesanan dua paket tembakau gorila merek Hanoman dari layanan jasa transportasi.
Mantan personel Peterpan ini memesan narkoba golongan satu itu dari Instagram.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Maruf mengatakan pelaku yang juga mantan personel Peterpan ini memang baru memesan dua kali.
Menurut pengakuan kepada polisi Andika hanya iseng mencoba-coba tembakau yang disebut-sebut sebagai ganja sintetis itu.
"Dari awal peredaran tembakau gorila memang ramai di akun medsos dan penggunanya anak muda. Setelah menjadi narkoba, ternyata masih banyak yang mencari sehingga pengguna coba-coba mencari akun Instagram itu," kata Febry di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).
Baca: Gila! Rumah Mewah Bekas Gembong Narkoba Ini Malah Akan Jadi Kontor BNN
Dilansir dari Tribunnews.com, Andika mengetahui akun Instagram yang menjual tembakau gorila dari temannya.
Ia memesan dua paket pada transaksi pertama hingga akhirnya ditangkap dalam transaksi kedua.
"Pembelian pertama pesan dua paket juga. Sesuai pemeriksaan yang masih kami dalami, tersangka butuh ketenangan meski awalnya coba-coba. Untuk yang kedua kalinya untuk kebutuhan dia," kata Febry.
Polisi masih mengembangkan kasus Andika dan tak menutup kemungkinan teman dekat Andika akan dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuannya Andika hanya mengkonsumsi tembakau gorila seorang diri.
"Saat ini masih kami kembangkan terus," kata Febry.
Penyidik menjerat An pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Sedangkan Kombes Hendro Pandowo, Kapolrestabes Bandung, mengatakan peredaran tembakau gorila dapat terlacak berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap akun instagram bernama Ms.Stone.
Dari hasil penyelidikan akun Instagram tersebut petugas menangkap dua pengedar dan dua pemakai, salah satunya Andika Naliputra Wirahardja (37).
"Satu minggu yang lalu telah kami tangkap satu jaringan, baik dua orang pengedar atas nama D dan E dan dua pemakai atas nama A dan An," kata Hendro di Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).
Dilansir dari Tribunnews, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita beberapa paket tembakau gorila dan alat cetak bungkus.
Paket tembakau gorila yang disita mencapai 8 paket dan 1 bungkus besar.
Hendro mengatakan saat ini para pelaku ditahan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk keperluan penyidikan dan segera diserahkan ke kejaksaan.
Kepolisian telah menangkap tujuh jaringan peredaran tembakau gorila di Kota Bandung. (Tribunnews.com/TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/andika-the-titans_20170301_225927.jpg)