Kembali diperiksa Polresta Bandar Lampung, Andika Kangen Band Resmi di Tahan
Mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan celana jins biru, suami Chairunisa atau Caca tersebut, menjalani pemeriksaan di ruang Pemeriksaan Perempuan
Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan atau yang lebih akrab dipanggil Andika, kembali diperiksa Polresta Bandar Lampung, sabtu (25/2/2017).
Dikutip dari Tribun Lampung, Andika datang ke Mapolresta Bandar Lampung sekitar pukul 09:30 WIB.
Mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan celana jins biru, suami Chairunisa atau Caca tersebut, menjalani pemeriksaan di ruang Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dan beberapa kali terhenti karena Andika berkali-kali meminta izin ke toilet.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra mengatakan bahwa Andika dikenai pasal 44 Ayat (1) UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT).
Ia terancam lima tahun penjara.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Andika sebagai tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Bandar Lampung," kata Deden, kemarin.
Saat dibawa ke sel tahanannya, Andika tak ingin memberi komentar apapun.
Kasus KDRT Andika Terhadap Istri
Penyanyi berusia 28 tahun ini dilaporkan oleh Caca ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 8/2/2017 lalu atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Caca mengaku dipukul dengan sarung pedang pada bagian mata hingga biru lebam.
Selain itu, ia juga disekap di rumah teman Andika di Pesawaran.
Caca berusaha mengambil kesempatan saat ponsel teman Andika tergeletak sementara sang pemilik sedang tidur.
Ia melaporkan perlakuan sang suami, setelah keluarga berhasil menjemputnya.
Satu minggu kemudian, penyidik memanggil Andika untuk dimintai keterangan.