Breaking News:

Sebelum Pulang Kampung Halaman, Bos Besar Freeport Pamit Lewat Sepucuk Surat Ini

Adkerson berkeyakinan bahwa masih ada jalan keluar yang bisa ditempuh kedua belah pihak.

Editor: suut amdani
Tribunnews.com
Tambang freeport 

TRIBUNWOW.COM - Sebelum kembali ke kampung halamannya di Amerika Serikat, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson melayangkan sepucuk surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Dalam suratnya, Adkerson mengatakan, dia pamit karena harus menyelesaikan urusan bisnisnya di Negeri Paman Sam.

Dia juga mengapresiasi kesempatan yang diberikan Jonan untuk menyelesaikan kisruh Freeport Indonesia dengan pemerintah, meski hingga saat ini Freeport Indonesia dan pemerintah belum mencapai kesepakatan.

"Saya kembali ke Amerika Serikat karena ada komitmen bisnis yang lain."

"Saya apresiasi saat bersama Anda (Jonan) dan staf yang mendedikasikan untuk bekerja soal masalah kami selama kunjungan saya," tulis Adkerson dalam suratnya, Kamis (23/2/2017).

Adkerson berkeyakinan bahwa masih ada jalan keluar yang bisa ditempuh kedua belah pihak.

Terlebih lagi, posisi Freeport di Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Papua dan nasib ribuan karyawan yang ada di Tanah Air.

"Saya percaya kita dapat menemukan jalan untuk mencapai solusi yang menyenangkan dan menguntungkan semua pemangku kepentingan," kata Adkerson. 

Harga Saham Jatuh

Harga saham Freeport McMoran Inc ditutup turun cukup dalam pada akhir perdagangan di bursa AS, Selasa atau Rabu (22/2/2017) dini hari.

Saham induk perusahaan PT Freeport Indonesia tersebut berakhir melemah sebesar 5,23 persen di posisi 14,13 dollar AS per saham.

Hal ini sekaligus melanjutkan pelemahan saham perusahaan berkode FCX tersebut sejak akhir pekan lalu.

Melemahnya saham Freeport terkait erat dengan masih buntunya negosiasi antara perusahaan tersebut dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan perpanjangan operasi.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menyodorkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya.

Dengan status tersebut, Freeport kembali bisa mengekspor mineral mentah dan konsentrat serta bisa mengajukan permohonan perpanjangan operasi lebih dini, yakni 5 tahun sebelum masa operasinya habis dari sebelumnya 2 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Amerika SerikatPT Freeport IndonesiaIgnasius Jonan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved