Breaking News:

Terungkap! Inilah Akar Masalah Kemelut Freeport versi DPR

Kisruhnya pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sepertinya akan berjalan cukup lama setelah adanya pernyataan berikut.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS/PRASETYO
Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola PT Freeport Indonesia. Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak tahun 1988. Hingga kini, cadangan bijih tambang di Grasberg Mine tersisa sekitar 200 juta ton dan akan benar-benar habis pada 2017. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Kisruhnya pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sepertinya akan berjalan cukup lama.

Apalagi adanya pernyataan dari Presiden Direktur Freeport McMoran Inc yang menyatakan akan tetap berpegang teguh pada perjanjian lamanya, yakni Kontrak Karya (KK).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI, Falah Amru, mengatakan, permasalahan ini berakar pada aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri yang tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Namun, pada kenyataannya, banyak revisi peraturan menteri dan peraturan pemerintah yang akhirnya memperbolehkan PTFI untuk ekspor.

Tetapi, keputusan tersebut tetap terbentur aturan lama, sehingga PTFI tetap merasa dirugikan oleh aturan tersebut.

"Jika Permen (Peraturan Menteri) nomor 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen (Keputusan Menteri), maka pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) wajib melakukan pemurnian. Tetapi, akan diserang terus, karena bertentangan dengan PP 77 tahun 2014," kata Falah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2017).

Dengan banyaknya aturan yang bertentangan tersebut, menurutnya, tujuan kembali ke tafsir UU nomor 4 tahun 2009 tidak akan tercapai.

Yaitu, menciptakan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.

"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tambahnya.

Oleh karena itu, politisi PDIP ini menyarankan, pemerintah sebaiknya tetap berpegang teguh pada UU Minerba, sehingga kepentingan dalam negeri bisa terwujud.

"Dalam BAB XIII aturan ini (UU Minerba) tegas dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah mineral. Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," terangnya.

Kemudian, dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah diundangkan (2009).

"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport Indonesia yang kadar Cu 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," pungkasnya. (Kompas.com/Iwan Supriyatna)

Freeport Hanya Sumbang Segini untuk Negara, TKI Bahkan Lebih Besar

Penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia ternyata tidak lebih besar dibanding dengan penerimaan dari sektor lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PT Freeport IndonesiaMcMoRan IncFalah AmruAnies BaswedanSandiaga UnoFadli ZonPrabowo SubiantoPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved