Terkait Freeport, YLKI Ajukan Protes Kepada Menteri ESDM
Ketua Pengurus Harian YLKI memprotes pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi, memprotes pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Dalam sebuah press release yang diterima Tribunwow.com, Tulus Abadi mengatakan keberatan atas pernyataan Ignasius Jonan yang membandingkan PT Freeport dengan industri rokok.
Jonan mengatakan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok di Indonesia adalah Rp 139,5 triliun dalam satu tahun, sedangkan Freeport hanya Rp8 triliun, tetapi rewel terhadap negara.
Tulus mengatakan bahwa perlawanan pemerintah terhadap Freeport patut didukung, tetapi baginya membandingkan kontribusi Freeport dengan kontribusi industri rokok adalah pernyataan yang berlebihan dan menyesatkan.
Tulus memberikan dua alasan kenapa Freeport dan industri rokok tidak bisa dibandingkan.
Pertama, cukai rokok Rp 135 triliun bukan dibayar oleh industri rokok, tapi dibayar oleh konsumen perokok.
Kedua, industri rokok di Indonesia bukan hanya rewel, tetapi justru melakukan perlawanan terhadap regulasi itu sendiri.
Tulus menambahkan, industri rokok adalah industri yang membangkang dan tidak mau diatur oleh pemerintah.
Pihak YLKI mendesak Menteri ESDM untuk tidak membandingkan masalah Freeport dengan industri rokok dan merevisi pernyataan tersebut karena dianggap menyesatkan dan membuat industri rokok semakin besar kepala.
Sebelumnya, Ignasius Jonan menyatakan, penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia sangat sedikit dibandingkan penerimaan dari sektor lainnya.
"Penerimaan negara dari cukai rokok itu tahu enggak? Cukai rokok di Indonesia berapa sekarang? Rp 139,5 triliun satu tahun. Nah, Freeport ini yang bayar Rp 8 triliun saja rewel banget," katanya saat mengisi Kuliah Tamu dan Workshop Capasity Building Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh Pemuda Muhammadiyah di Hall Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (21/2/2017).
Pernyataan itu disampaikan Jonan terkait ancaman Freeport McMoran Inc yang ingin menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
Freeport menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Jonan menyebutkan, PT Freeport Indonesia telah membayarkan royalti dan pajaknya ke negara sebesar Rp 214 triliun selama 25 tahun.
Dengan demikian, Freeport memberikan kontribusi Rp8 triliun per tahun untuk penerimaan pemerintah. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ignatius-jonan_20170222_143139.jpg)