Breaking News:

Sikap Ahok ini Bikin Tersinggung Pemuda Muhammadiyah

Ahok dan kuasa hukumnya melontarkan sikap seperti ini sehingga membuat PP Pemuda Muhammadiyah merasa tersinggung.

Penulis: Rendy Adrikni Sadikin
Editor: Rendy Adrikni Sadikin
Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah tersinggung dengan sikap terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya, yang menolak kehadiran Yunahar Ilyas, sebagai ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan, Selasa (21/2/2017).

Dalam sidang itu, Yunahar dihadirkan sebagai ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Namun, kubu Ahok menolak kesaksiannya karena selain sebagai pengurus PP Muhammadiyah, Yunahar juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sikap itu membuat PP Pemuda Muhammadiyah merasa tersinggung.

"Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung dengan cara mereka. Mereka beralasan karena Buya Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Qur'an dan Ulama," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam rilis yang diterima TRIBUNNEWS.com, Rabu (22/2/2017).

Padahal, imbuhnya, Buya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah diBAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Beliau adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa dll," kata Pedri.

Selain itu, Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir.

Beliau sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.

"Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof. Yunahar sangat  layak dan kompeten sebagai ahli agama," ujar Pedri.

Menurut Pedri, alasan kubu Ahok bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal.

"MUI dan juga Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya," kata Pedri.

Imbuh Pedri, ke mana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?

"Namun kami sangat senang dan apresiasi terhadap pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga akhirnya majelis hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Prof. Yunahar," terang Pedri.

Dalam persidangan, lanjut Pedri, Yunahar menyebut bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur'an.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Basuki Tjahaja PurnamaMuhammadiyahTwitterPilpres 2019Sandiaga UnoPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved