3 Menteri Ini Angkat Bicara Terkait Polemik Freeport Yang Memanas
Polemik yang alot ini membuat Induk perusahaan PT Freeport Indonesia, Freeport-Mcmoran Inc. mengancam akan membawa masalah ini ke Badan Arbitrase.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Jonan meminta kepada Freeport agar merubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk bisa ekspor.
Jonan juga mengungkit pembangunan smelter oleh Freeport yang belum selesai, padahal sudah jatuh tempo.
"Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mustinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK," jelas Jonan.
Jonan memberikan opsi terakhir yang menyebut bahwa UU Minerba nomor 4 tahun 2009 harus diubah.
Sehingga regulasi yang menyebut batas jatuh tempo pembangunan smelter di 2014 direvisi.
"Kalau nggak bisa gimana alternatif kedua, ya UU diubah. Ya itu butuh waktu. Ada amandemen UU Minerba," kata Jonan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)