Breaking News:

5 Fakta di Balik Batalnya Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama Grab

Pengumuman Badrodin sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia dilakukan pada Senin (30/1/2017) lalu.

Editor: suut amdani
Kompas.com/Ihsanuddin
Presiden Komisaris PT Waskita Karya Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Grab sempat mengumumkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral (Pol) Purn Badrodin Haiti, bergabung ke perusahaan ride-sharing tersebut sebagai Komisaris Utama.

Informasi tersebut diumumkan secara resmi oleh Grab Indonesia pada akhir Januari lalu.

>>TERPOPULER

Baca: Berbeda dengan Sebelumnya, Aksi 212 Kali Ini Dapat Reaksi Mengejutkan dari Netizen!

Baca: Kok Bisa Ahok Sampai Semarah Ini pada Stafnya? Ternyata Gara-gara Ini

Tak sampai satu bulan sejak pengumuman tersebut, Badrodin menyatakan telah membatalkan keputusan tersebut.

Pembatalan tersebut sekarang sudah dibicarakan dengan perusahaan.

Apa alasannya?

1. Rangkap Jabatan

Badrodin mengatakan, keputusan untuk membatalkan pengangkatan itu diambil karena adanya larangan rangkap jabatan.

Komisaris utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang secara bersamaan menjabat komisaris utama perusahaan swasta atau BUMN lainnya.

“Jadi sebelum (pengangkatan komisaris utama) Grab diumumkan, saya sudah diangkat sebagai komisaris utama di PT Waskita Karya,” tuturnya saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (17/2/2017).

“Ternyata ada ketentuan korporasi di kementerian BUMN tidak boleh rangkap jabatan komisaris utama di perusahaan swasta."

"Jadi, dengan persetujuan Grab, saya telah mengurungkan pengangkatan saya sebagai komisaris utama Grab,” imbuhnya.

2. Grab mendukung ekonomi kerakyatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
GrabCarBadrodin HaitiTribunWow.comTasya KamilaRandi BachtiarTalita Bachtiar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved