Usulkan Ahok Masuk Rekor MURI Cuitan Fadli Zon jadi Viral, Tuai Pro dan Kontra
Fadli Zon keluarkan tweet menghebohkan, sejak siang tadi sudah tuai 600 an retweet dan 700 an likes. Ia usulkan Ahok masuk MURI dalam hal ini.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Fadli Zon keluarkan tweet menghebohkan, sejak siang tadi sudah tuai 600 an retweet dan 700 an likes. Ia usulkan Ahok masuk MURI dalam hal ini, Minggu (19/2/2017).
MURI atau Museum Rekor Dunia Indonesia (dahulu Museum Rekor Indonesia) dikenal sebagai pencatat rekor atau capain tertinggi akan prestasi yang bersifat 'terbandingkan'.
Seberapa hebat, seberapa tinggi, seberapa banyak seseorang bisa melakukan pencapaian dalam hal tertentu.
"Kelihatannya perlu segera masuk REKOR MURI, @basuki_btp sbg gubernur DKI TERDAKWA pertama dlm sejarah RI."
Demikian cuit Fadli Zon.
Seperti diketahui Ahok berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang proses sidang pengadilannya hingga saat ini masih bergulir.
Meski demikian Kemendagri memutuskan untuk tidaknonaktifkan Ahok.
Seperti dilansir dari Kompas.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta karena masih menunggu tuntutan dari jaksa.
"Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/2/2017).
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ahok sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa penodaan agama. Namun, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.
"Kalau pasal 156a yang hukumannya lima tahun langsung kami berhentikan sementara. Kami hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik," ucap Sigit.
Sebelumnya, desakan agar Kemendagri memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta disuarakan sejumlah pihak.
Ahok saat ini memang masih berstatus nonaktif karena cuti kampanye pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok akan aktif kembali usai kampanye, atau pada 11 Februari.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta ada tindakan dari Kemendagri.
"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Fadli mengingatkan, beberapa waktu silam, sejumlah gubernur langsung dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa.
Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terseret kasus korupsi.
Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok.
Dia berpendapat, Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok.
"Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Waketum Gerindra ini.
Netizen pro dan kontra
Menanggapi cuitan Fadli Zon netizen ada yang pro dan ada yang kontra.
Simak beberapa cuitan netizen.
Dodi Putra Sirait @Dodi_Sirait: @fadlizon @basuki_btp anda perlu masuk museum dan mendapat grammmys penyebar kebencian of the years.
Janes @Janes58155879: @Dodi_Sirait @fadlizon @basuki_btp orang kritik lo bilang sebar kebencian?
Dodi Putra Sirait @Dodi_Sirait: @Janes58155879 @fadlizon @basuki_btp bray bray.. aku ngikutin Pak Fadli di twitter udh lama. itu bukan kritik membangun, tetapi kebencian.
#noti @vandertimo: @fadlizon @basuki_btp dan jugga harus trima rekor muri. Untuk gub yg plg banyak dibicarakan... semangat pa ahok.
Trie Surya @Denmas_trie: @fadlizon tdk bisakah bpk tdk berisik bicara yg menebar kebencian, tindakan yg samasekali gak patut. Bpk diam malah lbh baik!
Vote Muslim @HBagos: @Denmas_trie @fadlizon tidak Bisakah kamu diam daripada ngetuit yg nggk Jelas.
Gading8PLY @G8ding: @fadlizon @basuki_btp anggota DPR koq tidak mendidik yg baik kpd rakyatnya? malu aku punya wakil rakyat seperti ini.
Revasita Purwaningty @Revasita88: @fadlizon @basuki_btp jd terdakwa aja beliau masi kerja nyata pak.yg sdh jd tahanan kasus korupsi ajah masi bisa keluyuran ke luar negeri!! (Tribunwow.com/Rimawan Prasetiyo)