Usulkan Ahok Masuk Rekor MURI Cuitan Fadli Zon jadi Viral, Tuai Pro dan Kontra
Fadli Zon keluarkan tweet menghebohkan, sejak siang tadi sudah tuai 600 an retweet dan 700 an likes. Ia usulkan Ahok masuk MURI dalam hal ini.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Fadli Zon keluarkan tweet menghebohkan, sejak siang tadi sudah tuai 600 an retweet dan 700 an likes. Ia usulkan Ahok masuk MURI dalam hal ini, Minggu (19/2/2017).
MURI atau Museum Rekor Dunia Indonesia (dahulu Museum Rekor Indonesia) dikenal sebagai pencatat rekor atau capain tertinggi akan prestasi yang bersifat 'terbandingkan'.
Seberapa hebat, seberapa tinggi, seberapa banyak seseorang bisa melakukan pencapaian dalam hal tertentu.
"Kelihatannya perlu segera masuk REKOR MURI, @basuki_btp sbg gubernur DKI TERDAKWA pertama dlm sejarah RI."
Demikian cuit Fadli Zon.
Seperti diketahui Ahok berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang proses sidang pengadilannya hingga saat ini masih bergulir.
Meski demikian Kemendagri memutuskan untuk tidaknonaktifkan Ahok.
Seperti dilansir dari Kompas.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta karena masih menunggu tuntutan dari jaksa.
"Kalau tuntutannya lima tahun kami berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/2/2017).
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ahok sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa penodaan agama. Namun, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.
"Kalau pasal 156a yang hukumannya lima tahun langsung kami berhentikan sementara. Kami hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik," ucap Sigit.